Hakim Tinjau Lokasi Sengketa Rumah Di Sambiroto, Kuasa Hukum Tergugat: Korban Rekayasa Jual Beli

Suasana sidang PS sengketa rumah di Perumahan Perhutani, Sambiroto, Sambikerep, Surabaya/RMOLJatim
Suasana sidang PS sengketa rumah di Perumahan Perhutani, Sambiroto, Sambikerep, Surabaya/RMOLJatim

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara perdata No 915/Pdt.G/2020/PN.Sby terkait sengketa keperdataan antara Tergugat Vicky Aisyah, Rinda Rovita, Vivi Haryati Vula dan Setiyo Adi Sutejo dalam meghadapi gugatannya melawan Penggugat Agung Santoso. Jum'at (21/5).


Saat tiba di lokasi PS, Hakim PN Surabaya Fajarisman langsung meminta masing-masing pihak maupun kuasa hukumnya untuk menjelaskan tentang obyek sengketa, termasuk menerangkan tentang batas-batas objek sengketa. 

Sidang PS tersebut juga dihadiri oleh ketua lingkungan setempat dan pihak kelurahan Sambikerep.

Usai diberi penjelasan, selanjutnya hakim meminta supaya keterangan masing-masing pihak dicatat oleh Panitera Pengganti, Jarwati.

"Kalau tidak ada, sidang berikutnya adalah kesimpulan," kata hakim Fadjarisman dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada pra pihak dilokasi sidang PS.

Diakhir sidang PS tersebut, Irdian Saputra mengajukan permohonan sita umum terhadap objek sengketa tersebut. Namun permintaannya ditolak oleh hakim Fadjarisman.

"Ajukan saja saat sidang kesimpulan," tukas Fadjarisman..

Dikonfirmasi setelah sidang Pemeriksaan Setempat, Djelis Lindriyanti dari kantor Hukum Cipta Law Firm selaku kuasa hukum Tergugat mengatakan, kasus ini berawal di tahun 2016 saat itu Kliennya yang bernama Setiyo Adi Sutejo mempunyai sisa hutang di Bank Jatim sebesar Rp 37 juta, akibat usaha cateringnya berhenti.

Nah, karena tidak bisa lagi membayar hutangnya di Bank, akhirnya oleh Marketing Bank Jatim bernama Bambang dia dikenalkan pada orang ketiga yakni Juan Antonius Fransiscus yang mengaku bisa mencarikan dana talangan untuk melunasi sisa hutangnya 37 juta yang ada di Bank Jatim.

“Ketika dicarikan dana oleh pihak Juan Antonius Fransiskus ternyata sertifikat dari si Adi Suteja (debitur) ini diberikan kepada pihak ketiga (Juan Antonius Fransiskus) tanpa persetujuan dari debiturnya,” kata Djelis.

Celakanya sambung Djelis, orang tua Adi Suteja sebagai pemilik nama di Sertifikat tiba-tiba dijemput dari rumahnya sama Juan Antonius Fransiskus dan digelandang ke kantor Notaris Alexandra Pudentina, untuk tanda tangan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli, Akta Kuasa Menjual dan Akta Jual Beli yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Juan Antonius Fransiskus dan Notaris Pudentiana dengan janji dan bujuk rayu setelah tanda tangan Akta-akta maka orang Bank akan datang kerumahnya memberikan tambahan modal.

Setelah tanda tangan di Notaris, ternyata orang Bank yang pernah dijanjikan Juan Antonius Fransiskus tidak pernah datang.

Lucunya, masih Djelis, pihak tergugat sempat diajak oleh Juan Antonius Fransiskus ke BCA Darmo yang seolah-olah terjadi penyerahan uang,

"Diajak ke BCA Darmo hanya foto-foto, Sukamto dan Istrinya dikasih kresek hitam lalu di foto. Dan kreseknya di minta kembali oleh Juan Antonius Fransiskus. Lucu,kan," ungkapnya.

Apesnya lagi, sekitar tahun 2020 ada orang yang datang kerumah Kliennya dengan didampingi Pengacara melakukan pengusiran, dengan mengatakan bahwa rumah yang ditempati Kliennya tersebut sudah mereka beli.

"Oleh Juan Antonius Fransiskus objek rumah ini dijual ke penggugat. Padahal klien kami tidak pernah menerima apapun dari Juan Antonius Fransiskus. Klien kami ini korban rekayasa jual beli," ungkapnya.

Terpisah, Agung Santoso selaku penggugat enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait gugatannya. Dia menyebut, objek tersebut diperoleh secara sah dari Juan Antonius Fransiskus.

"Intinya kami punya jual beli secara sah," pungkasnya.

Diketahui Vicky Aisyah, Rinda Rovita, Vivi Haryati Haryati Vula dan Setiyo Adi Sutejo digugat Agung Santoso terkait legalitas sebidang tanah dan bangunan seluas 1202 di Jl. Sambiroto VI, Blok I / 08, RT. 005 /RW.007, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya sesuai SHM No.1567/Kelurahan Sambikerep, berikut Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli, No. 29, Akta Kuasa Untuk Menjual No. 30 dan Akta Jual Beli, No. 148 yang dibuat di Notaris/PPAT Alexandra Pudentina Winjodigdo.


ikuti update rmoljatim di google news