Rumahnya Dilelang Sepihak oleh Bank, Seorang Nasabah Ajukan Gugatan

Pihak penggugat
Pihak penggugat

Nasabah sebuah bank swasta di Surabaya, Jawa Timur, Olivia Christine Nayoan, mengajukan gugatan atas lelang sepihak yang dilakukan pihak Bank terhadap rumahnya.


Dalam sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar Selasa (20/6) di Pengadilan Negeri Surabaya. Saksi ahli tergugat dari PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya menyampaikan beberapa fakta termasuk surat peringatan yang di berikan kepada debitur tidak wajib. 

"Surat peringatan, sifatnya tidak wajib. Karena menjadi kesadaran dari pada debitur, ketika dia sudah membuat suatu perjanjian untuk menaati, hanya saja surat pemberitahuan itu sifatnya mengingatkan kewajiban-kewajiban," kata Prawitra Thalib, dipersidangan.

Sementara kuasa hukum penggugat Olivia yaitu Berton menyebutkan bahwa pihak Bank tidak melakukan teguran melalui surat peringatan atau pemberitahuan sebelumnya rumah dari debitur dilelang.

Juga menurut Berton, bank memberikan waktu 6 bulan saat itu dan saat itu pinjaman sekitar Rp. 4 miliar, sudah membayar bunga selama 1 tahun dengan total sekitar 1 Miliar. 

"Sebenarnya itu bukan gagal bayar atau wanprestasi, itu cuma telat 3 bulan. Dan saat eksekusi tidak ada pemberitahuan dan surat peringatan dari pihak Bank," ujar Berton dalam.keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Berton, menilai bahwa pihak pihak lelang diduga ada main dengan pihak bank. Hal tersebut sesuai yang didampaikan saksi ahli tergugat dimana harga lelang yang pertama haruslah yang paling tinggi, lalu harga midle baru harga terendah. 

"Namun pihak lelang yang diduga ada main dengan pihak bank untuk harga lelang rumah dengan paling rendah sekitar Rp. 4,2 Miliar. Disingung sebenarnya berapa harga pasaran dan pengugat sudah berusaha untuk menjual," terangnya.

Dalam perkara perdata PMH ini, salah satu isi petitum Olivia Christine Nayoan menggugat PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya yakni membayar kerugian materil Rp 6.165.894.013,56 (enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tiga belas koma lima puluh enam rupiah) dan kerugian immateriil Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).