Gagal Mediasi, Sidang Gugatan Pelaksanaan Audit Anggaran Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Madiun Lanjut Ke Pokok Perkara

Sidang Gugatan LSM Pentas Gugat Indonesia kepada DPRD dan Pansus Covid-19 kabupaten Madiun secara virtual setelah mediasi mengalami jalan buntu/Ist
Sidang Gugatan LSM Pentas Gugat Indonesia kepada DPRD dan Pansus Covid-19 kabupaten Madiun secara virtual setelah mediasi mengalami jalan buntu/Ist

Setelah upaya mediasi gagal, sidang gugatan LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) terhadap DPRD dan Pansus Penanganan Covid-19 berlanjut ke pembacaan materi pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Senin (24/5).


Menurut Arifin Purwanto, kuasa hukum penggugat mengatakan, gagalnya mediasi tersebut dikarenakan pihak tergugat tidak ada upaya untuk melakukan mediasi tas gugatannya.

“Mediasi gagal Karena para tergugat tidak memberikan penawaran jadi tidak memberikan opsi apapun tentang permintaan kami,” katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim..

Menurut Arifin, kliennya mendesak tergugat satu yakni DPRD dan tergugat dua pansus untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten tentang pelaksanaan audit anggaran penanganan Covid-19. Pihak yang diusulkan untuk mengaudit adalah akuntan swasta dari Jakarta karena dinilai lebih akuntable dibandingkan auditor milik pemerintah.

“Seperti dugaan korupsi penyelewenangan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Madiun yang kini ditangani kejaksaan negeri. Padahal, sebelumnya telah diaudit oleh BPK,” tegas Arifin.

Sementara itu, pihak tergugat II yang diwakili oleh mantan Ketua Pansus Penanganan COVID-19 di DPRD Kabupaten Madiun, Rudi Triswahono mengatakan, gugatannya hanya normatif masalah ini sudah diselesaikan sesuai jalurnya.

"Ya, secara regulasi sudah ada aturannya, yang berhak melakukan audit adalah BPK. Dan kalau permintaan maaf secara kelembagaan kita sudah di koridor yang benar dengan proses yang benar ya sudah terus kita mesti gimana lagi," terang Rudi usai sidang.

Sekedar diketahui, Sidang secara virtual akan dilanjutkan pada pekan depan. Sesuai dengan kesepakatan kuasa hukum maupun pihak dari tergugat I dan II dalam sidang.  Kemudian pihak tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya secara tertulis yang dikirimkan ke email Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sebelum pukul 14.00, pada Senin (31/5).