Belum selesainya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) adalah dosa besar dari seluruh wakil rakyat di lembaga DPR.
- Diduga Ada Penggelembungan 5000 Suara Caleg DPR RI, PPK Sumberbaru Jember Akhirnya Lakukan Hitung Ulang di 6 Desa
- PPK di Banyuwangi Diduga Tak Netral: Mengarahkan KPPS Galang Suara Caleg DPR RI
- Kursi PPP DPR RI Dapil VIII Aman, Ning Ema Melenggang Kembali ke Senayan
Begitu dikatakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon dalam diskusi Polemik Trijaya bertema "Darurat Perlindungan Data Pribadi", Sabtu (29/5).
"Kami juga di DPR merasa berdosa, sudah tiga kali masa persidangan dalam prolegnas yang lalu belum tuntas-tuntas RUU PDP ini," ujar Effendi, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Kata dia, belum selesainya RUU PDP adalah soal silang pendapat dari siapa yang akan bertanggung jawab apabila kemudian terjadi kebocoran data digital.
"Masalahnya tarik-menarik, siapa yang bertangungjawab seperti ini, apakah nanti pihak platform yang akan kena, atau kah siapa," terangnya.
Padahal, lanjut Effendi, esensi dibahasnya RUU PDP untuk mempertegas sanksi bagi pelaku bocornya data.
Pasalnya, sanksi yang ada pada undang-undang eksisting saat ini sebatas sanksi dan denda.
"Semua undang-undang yang ada itu, tidak ada undang-undang lex specialis mengenai data pribadi, semua lex generalis. Bahkan undang-undang itu tersirat hanya ada sanksi dan denda, hanya sebatas itu," pungkas Effendi.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi: Segera ke PKB, Gerindra, Golkar, PPP, PAN dan Parpol Lain
- PDIP Beri Sinyal Berkoalisi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024