Ikuti Alur Jaksa, Habib Rizieq Juga Ajukan Banding Atas Kasus Petamburan Dan Megamendung

Habib Rizieq saat mendengarkan vonis hakim/RMOL
Habib Rizieq saat mendengarkan vonis hakim/RMOL

Upaya hukum banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum atas vonis kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung juga diikuti oleh Habib Rizieq Shihab.


Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar menyampaikan, secara resmi pihaknya akan mengajukan permohonan banding itu pada Rabu besok (2/6).  

"Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Yanuar, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/6).

Aziz Yanuar mengatakan kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut.

"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.