Dewas KPK Beber Aziz Syamsuddin Beri Duit Ke Stepanus Robin Pattilu, Ini Nilainya

Politisi Golkar Azis Syamsuddin/Net
Politisi Golkar Azis Syamsuddin/Net

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut memberikan duit sebesar Rp 3,15 miliar kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP).


Pemberian uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima (SRP) uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/6).

Uang itu, kata Albertina, sebagian diberikan kepada Pengacara bernama Maskur Husain yang juga sudah menyandang status tersangka, kurang lebih Rp 2.550.000.000, dan Robin mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp600 juta.

Sehingga, total selama menjadi penyidik KPK, Robin telah menerima uang sebanyak Rp 10,4 miliar dari lima orang yang beperkara di KPK.

Sebagian uang yang diterima senilai total Rp 8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," kata Albertina.

Meskipun demikian, masih kata Albertina, Azis Syamsuddin masih membantah dan menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin.

"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," kata dia.

Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp 4,880 miliar kepada Maskur Husain.

"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang lebih Rp 5.100.000.000, yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih Rp 4.880.000.000, dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220.000.000," ungkap Albertina.

Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019.

Robin lantas memberikan Rp 272,5 juta-nya kepada Maskur.

"Dalam perkara perkara saudara Usman Efendi terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 525.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000, terperiksa menerima Rp 252.500.000," ujar Albertina.

Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp 505 juta. Diberikannya Rp 425 juta kepada Maskur Husain.

"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425.000.000, dan terperiksa mendapatkan Rp 80.000.000," kata Albertina.

Robin sendiri telah dinyatakan melanggar kode etik. Dia diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Pegawai KPK.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil dan memeriksa Wakil Ketua DPP RI Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Adapun terkait kapan waktu pemanggilan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, akan diinformasikan lebih lanjut.

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu (2/6).