KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPP RI Azis Syamsuddin usai memenuhi panggilan Dewas KPK beberapa waktu lalu/RMOL
Wakil Ketua DPP RI Azis Syamsuddin usai memenuhi panggilan Dewas KPK beberapa waktu lalu/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil dan memeriksa Wakil Ketua DPP RI Azis Syamsuddin dalam kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020 hingga 2021.


Adapun terkait kapan waktu pemanggilan terhadap wakil ketua umum Partai Golkar itu, akan diinformasikan lebih lanjut.

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/6).

Ali menegaskan, sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip zero tolerance terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik, maka selain melakukan sidang etik terhadap tersangka Steppanus Robin Pattuju (SRP), proses hukum dugaan pidananya juga tetap akan dilanjutkan oleh KPK.

"Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik," tuturnya.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima TSK SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," demikian Ali Fikri.

Dewas KPK sebelumnya telah memutuskan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (RSP) melanggar kode etik. Dia diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK.

Sementara Azis Syamsuddin hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin Pattuju. Dia mengaku siap mengikuti proses yang ada.

"Saya ikut proses yang ada aja, makasih," kata Azis singkat lalu memasuki mobil, Selasa (25/5) lalu.

Adapun dalam perkara di Tanjungbalai, KPK telah menetapkan Robin Pattuju, Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016 hingga 2021 sebagai tersangka.

Robin disebutkan telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial diduga karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

Tujuannya agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya kasus tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.