Jatuhkan Tuntutan 3 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Jaksa Di Kasus Tipu Gelap Direktur PT Daha Tama Adikarya

Terdakwa Imam Santoso saat persidangan pembacaan surat tuntutan JPU/RMOLJatim
Terdakwa Imam Santoso saat persidangan pembacaan surat tuntutan JPU/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara ke terdakwa Imam Santoso.


Direktur PT Daha Tama Adikarya ini dinyatakan bersalah atas kasus tipu gelap yang dilaporkan Willyanto Wijaya atas jual beli kayu, dengan kerugian Rp.3,6 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa Agus Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," ujar jaksa Irene Ulfa dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam sidang di ruangan Garuda 2 di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/6).

Menurut jaksa, sikap berbelit-belit terdakwa Imam Santoso sepanjang persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa. 

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan perbuatannya merugikan saksi Willyanto Wijaya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan sepanjang persidangan," kata Jaksa Irene.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa Imam Santoso akan mengajukan pembelaan secara pribadi dan menyerahkan kepada Kuasa Hukum terdakwa.

"Pak Imam akan mengajukan pembelaan pribadi, sementara kami dan tim saat ini tengah menyusun nota pembelaan. Salah satu pembelaan kami nanti adalah melihat apakah kontrak itu terjadi sesudah atau sebelum dengan Willyanto Wijaya," kata Sutriono mewakili tim kuasa hukum dari terdakwa Imam Santoso.

Untuk diketahui, Terdakwa Imam Santoso dipolisikan Willyanto Wijaya setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu. 

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya.