Puluhan Miliar Uang Rampasan Dari Koruptor Waskita Karya Dikembalikan KPK Ke Kas Negara

Logo KPK/Net
Logo KPK/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyetorkan uang hasil rampasan dari sejumlah koruptor yang telah divonis oleh pengadilan dalam kasus perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.


Penyetoran kepada kas negara dilakukan KPK dalam rangka pemulihan aset milik negara dari hasil korupsi.

Uang hasil rampasan diterima KPK dari mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman, dan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah, Rp 13.145.542.270, Rp 3.614.014.459, dan USD 22.500," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Uang rampasan itu disetor ke kas negara lantaran vonis terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Selain menyetor uang hasil rampasan, KPK juga telah menyetor uang yang dihasilkan dari pidana tambahan berupa uang pengganti dari para terpidana tersebut ke kas negara. Menurut Ali, uang pengganti dari Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, Fathor Rachman Rp 300 juta, Fakih Usman Rp 69,1 juta, USD 100, dan Ringgit Malaysia (RM) 102.

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata Ali.