Puluhan Pegawai Terpapar Covid-19, KPK Berlakukan Pembatasan Kerja Dari Kantor

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan/RMOL
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pembatasan kerja di kantor sejak Rabu hari ini (23/6) hingga Jumat (25/6).


Pembatasan kerja di kantor itu dilakukan karena sebanyak 36 pegawai di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi terpapar positif Covid-19.

Khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/6).

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait serta rutin melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja.

"Dengan upaya ini, diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," pungkas Ali.