Pemerintah memastikan memberikan pengecualian pajak dari jasa pendidikan hingga sembilan bahan pokok (sembako) sebagaimana rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masuk draf RUU Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Kebijakan Sri Mulyani Naikkan PPN Ditolak Publik, Dianggap Ganggu Pemulihan Ekonomi
- Politisi Demokrat Tolak Rencana PPN Sembako dan Pendidikan
- Argumentasi Pemerintah Soal Pajak Sembako, Indef: Kalau Objeknya Orang Bukan PPN Tapi PPh!
Demikian disampaikan Stafsus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dalam webinar yang diselenggarakan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah membahas PPN dan RUU KUP, Kamis (24/6).
"Kami pastikan untuk jasa pendidikan, kesehatan, barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak akan diberikan pengecualian," tegas Yustinus, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
"Pendidikan yang diselenggarakan nirlaba untuk misi sosial kemanusiaan akan didukung dan bukan sasaran kebijakan ini, begitu pula dengan kesehatan," imbuhnya menegaskan.
Yustinus menjelaskan, pemerintah justru ingin melakukan seleksi terhadap jasa pendidikan, kesehatan, hingga sembako yang dikenai PPN.
"Ini dalam rangka mendengar masukan. Adil, tentu yang mampu memberi kontribusi lebih tinggi. Yang di bawah, kita lindungi dengan subsidi, dengan pengecualian," pungkasnya.
Selain Yustinus, hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut antara lain Peneliti INDEF Enny Sri Hartati, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah/CORE Institut Hendri Saparini, MEK PP Muhammadiyah Fadhil Hasan, dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Anwar Abbas.
- BAZNAS Probolinggo Bagi-bagi Ribuan Paket Sembako, Ini Syarat Penerimanya
- 2 Kunci Indonesia Menjadi Negara Maju pada 2045
- Berperan Majukan Pendidikan Di Jatim, Gus Fawait Raih Dewi Sartika Awards