Sebagai Obat Alternatif, Ivermectin Boleh Dipakai Untuk Covid-19 Jika Diizinkan BPOM

Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi/Net
Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi/Net

Obat Ivermectin menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir setelah dosisnya akan diberikan untuk pengobatan Covid-19.


Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi mengatakan, penggunaan Ivermectin yang merupakan obat cacing bukan hal baru.

"Ivermectin itu bukan kita saja (yang pakai), di beberapa negara juga digunakan, tapi kan sebetulnya obat cacing," ujar Intan Fauzi, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/6).

Intan mengatakan, khusus di Indonesia, semua obat-obatan boleh beredar dan dipakai untuk pengobatan selama direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dan sepanjang ada kan kalau bicara peredaran di Indonesia obat itu harus lolos uji edar dari BPOM, kewenangannya di situ," sebut dia.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan, pada dasarnya Ivermectin hanya obat alternatif yang bisa digunakan.

"Menurut saya itu alternatif karena dicari yang terjangkau oleh masyarakat, tapi tidak bisa diklaim sebagai obat Covid-19," ucap Intan.

Kepala BPOM, Penny Lukita menjelaskan, Ivermectin yang akan digunakan di Indonesia untuk pengobatan pasien Covid-19 masih dalam rangka uji klinis.

Ivermectin baru akan diberikan pada pasien Covid-19 di delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik, yakni RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta, dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.