Divonis 1 Tahun Penjara, Bos PT Daha Tama Adikarya: Ini Masih Babak Pertama

Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso usai menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim
Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso usai menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim

Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso divonis bersalah atas kasus penipuan jual beli kayu yang merugikan korban Willyanto Wijaya sebesar Rp.3,6 miliar.


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta menyatakan perbuatan Imam Santoso telah terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar dan Irene Ulfa.

"Menghukum terdakwa Imam Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan perintah terdakwa dalam tahanan kota," kata hakim I Ketut Tirta dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (2/7).

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama belum menerima putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Sutriono, salah seorang tim penasihat hukum terdakwa Imam Santoso menyikapi putusan majelis hakim.

"Untuk JPU juga pikir pikir," sahut Jaksa Zulfikar yang disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya pemeriksaan perkara.

Usai persidangan, terdakwa Imam Santoso justru terlihat menganggap enteng putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia terkesan memiliki keyakinan akan bebas, meski saat ini masih memilih pikir-pikir.

"Ini baru babak pertama," pungkasnya saat dikonfirmasi wartawan. 

Diketahui, Vonis majelis hakim yang dijatuhkan majelis hakim ke terdakwa Imam Santoso ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut hukum 3 tahun penjara. 

Kasus ini bermula ketika terdakwa Imam Santoso dipolisikan Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu. 

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya.