Babak Ke-2 Kasus Penipuan Bos PT Daha Tama Adikarya, Jaksa Nyatakan Banding

Bos PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso usai menjalani sidang putusan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim usai menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim
Bos PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso usai menjalani sidang putusan kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim usai menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Bos PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso atas kasus penipuan jual beli kayu.


"Tadi kami sudah nyatakan banding secara tertulis di PN Surabaya," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketua Kasna Dedi saat dikonfimasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/7).

Alasan banding tersebut, Menurut Kajari Tanjung Perak, dikarenakan vonis yang dijatuhkan masih kurang memenuhi rasa keadilan. Terlebih, sepanjang persidangan ditemukan fakta jika terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Kami menilai masih belum memenuhi rasa keadilan. Terlebih saksi korban Willyanto Wijaya mengalami kerugian 3,6 miliar rupiah atas perbuatan terdakwa Imam Santoso," jelasnya.

"Salah satu pertimbangan lainya adalah , terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan," tandasnya.

Diketahui, Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Jum'at (2/7) lalu, Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta menyatakan terdakwa Imam Santoso terbukti melakukan penipuan jual beli kayu yang merugikan saksi Willyanto Wijaya sebesar Rp 3,6 miliar lebih.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa Imam Santoso ketika pada tahun 2017 lalu. Saat itu saksi korban Willyanto Wijaya memesan kayu jenis campuran dan telah dibayar tunai ke terdakwa. Namun tak kunjung di kirim.

Uang pembayaran kayu  tersebut justru dipakai untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak kaitannya dengan saksi Willyanto Wijaya.

Sementara usai pembacaan putusan, terdakwa justru terlihat menganggap enteng atas putusan yang dijatuhkan. Ia terkesan akan bebas, meski saat itu dirinya masih menyatakan pikir-pikir. 

"Ini baru babak pertama," pungkas terdakwa Imam Santoso saat dikonfirmasi usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.