Masyarakat Bisa Lapor LPK Jika Temukan Harga Obat Tak Wajar

foro/rnoljatim
foro/rnoljatim

Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terkait obat tertentu terkait covid-19. Jika menemukan obat tersebut memiliki harga tidak wajar, masyarakat bisa melaporkan ke lembaga terkait seperti Dinas Kesehatan, BPOM ataupun ke Lembaga Perlindungan Konsumen.


Kepala UPT Perlindungan Konsumen Lucky Kristian menyebutkan masyarakat atau konsumen sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan memiliki hak untuk memilih harga, serta mendapatkan barang atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi dan jaminan yang dijanjikan. 

"Masyarakat jika memang mendapati ada harga obat diatas kewajaran, bisaa melaporkan ke lembaga perlindungan konsumen, yang nanti akan kita tindaklanjuti bersama dengan Dinas Kesehatan dan BPOM, " Kata Lucky Kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Selasa (6/7). 

Lucky menambahkan, terkait obat covid-19, UPT Perlindungan Konsumen Kediri serta dinas terkait seperti Disperdagin, Dinkes, Loka POM dan Polres Kediri Kota telah meninjau sejumlah apotik di kota Kediri. 

Dari penjelasan apoteker, untuk obat terkait covid-19 apotik memang tidak melakukan stok. Dari distributor lebih banyak melakukan stok di rumah sakit daripada apotik.

Sementara untuk daya tahan tubuh, semua apotik menyediakan vitamin lengkap dan beberapa harganya lebih rendah daripada yang lain. 

Lucky juga menuturkan , dengan konsumen memiliki hak untuk mendapat informasi jelas dan jujur,  pelaku usaha untuk memberi informasi yang benar terkait obat yang akan dibeli. 

Untuk menjaga kualitas obat,  pemilik usaha apotik juga dihimbau membaca dan memperhatikan petunjuk penyimpanan dari obat tersebut untuk mencegah obat tercemar atau cacat, seperti yang tercantum di UU Pasal 8 No 3 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi atau pangan yang rusak,  cacat atau bekas dan tercemar  dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.