Polrestabes Surabaya mengancam akan memberi tindakan tegas kepada pihak yang melakukan penimbunan bahan makanan maupun obat-obatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
- KPK Didesak Periksa Cak Imin Dalam Dugaan KKN Perjalanan Dinas Haji
- Begini Penjelasan Polri Soal Alasan Mudik 2021 Dilarang
- KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa yang Menyeret Bupati Cianjur
Maka untuk itu Polrestabes Surabaya mengimbau agar perbuatan yang melanggar aturan hukum sehingga mengakibatkan kesusahan bagi orang lain tidak dilakukan.
"Kami himbau agar tidak ada pihak berniat melakukan penimbunan, atau menahan peredaran baik bahan makanan, multi vitamin bahkan obat-obatan selama pandemi Covid-19," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/7).
Berkaca dari beberapa video viral, perihal panic buying di beberapa tempat, maka kepolisian berharap agar distributor tidak melakukan penahanan pendistribusian.
"Apabila ada segera distribusikan atau jual dengan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan. Apabila tidak di indahkan, maka kami akan tindak tegas," ungkap Isir.
Selain itu, Isir juga meminta kerja sama warga Surabaya, jika mengetahui adanya penimbunan bahan makanan maupun obat-obatan, maka segera melaporkan ke petugas kepolisian.
"Apabila ada yang menemukan penimbunan atau sejenisnya, segera laporkan ke polisi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Irjen Ferdy Sambo Sudah Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob
- KPK Mulai Dalami Aliran Uang Suap Bansos ke Pihak-pihak di Kemensos
- Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih Dituntut 10 Bulan Penjara, PH Sebut Objek yang Dilaporkan Tidak Ada Aslinya