Solichah, Warga Bebekan, Taman, Sidoarjo ini tak berkutik saat acara hajatan pernikahan yang digelarnya diminta bubar oleh Satgas Covid-19 setempat, Jum'at (16/7).
- Masyarakat Sidoarjo Bersatu Desak KPK Tetapkan Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- Fraksi Gerindra Tarik 2 Anggota Pansus RTRW, DPRD Sidoarjo Sahkan Raperda RTRW jadi Perda
- Umat Katolik Gereja St. Paulus Sidoarjo Bersama Forum Kebangsaan Gelar Dialog Kebangsaan dan Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Acara hajatan yang dibubarkan tersebut adalah acara pernikahan yang diduga tidak mentaati protokol kesehatan. Acara Pernikahan tersebut menghadirkan banyak tamu yang melebihi aturan PPKM Darurat, yakni maksimal sejumlah 30 orang.
"Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat,” kata Kapolsek Taman, Kompol Hery Setyo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Proses pembubaran dilakukan secara humanis oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Taman. Kapolsek Taman juga menghimbau kepada warganya, untuk menahan diri di tengah masa pandemi yang belum reda, agar mematuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan.
"Tadi kami himbau kepada tuan rumah yang punya hajat, agar membongkar terop acara. Karena tidak sesuai dengan peraturan PPKM darurat, yang saat ini masih berjalan guna mencegah penyebaran Covid-19," tandas Kompol Hery Setyo.
- Masyarakat Sidoarjo Bersatu Desak KPK Tetapkan Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- Fraksi Gerindra Tarik 2 Anggota Pansus RTRW, DPRD Sidoarjo Sahkan Raperda RTRW jadi Perda
- Umat Katolik Gereja St. Paulus Sidoarjo Bersama Forum Kebangsaan Gelar Dialog Kebangsaan dan Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud