Dalam program kegiatan Bakti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap masyarakat terdampak Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto ikut berperan serta dengan membagikan sembako.
- Kota Surabaya Segera Jalin Sister City di Bidang Pendidikan dengan Prancis
- Antisipasi Penumpukan Volume Sampah di TPS, DLH Surabaya Siapkan Petugas Checklist
- Kembangkan Kesenian Madura, Santri Sumenep Gelar Parade Musik Tong-tong
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan diikuti seluruh jajaran Kemenkumham mulai dari Kantor Wilayah, Imigrasi, Lapas dan Rutan, Bapas dan Rupbasan.
Usai rapat virtual dengan Menkumham, Lapas Kelas II B Mojokerto kemudian menyerahkan langsung bantuan berupa sembako. Sasaran bantuan ditujukan kepada masyarakat terdampak PPKM level 4 yang berdomisili di sekitar Lapas.
"Ada 50 paket sembako yang kita bagikan kepada warga yang membutuhkan, utamanya warga yang tinggal di sekitar Lapas," ujar Kepala Lapas Kelas II B Mojokerto, Dedy Cahyadi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/7)
Mantan Kepala Rutan Kelas I Depok ini mengatakan penyaluran paket bantuan dilakukan dengan membagikan nomor antrian kepada masyarakat sekitar yang dibagi menjadi beberapa kelompok untuk mengurangi kerumunan saat pengambilan sembako.
"Demi menjaga kesehatan bersama, seluruh pelaksanaan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan," pesannya.
- Lantik 245 Pejabat Fungsional dan Pejabat Tinggi Pratama, Bupati Jember Tekankan Kerja Tim
- Tingkat Kepercayaan Publik Meningkat 76,4 Persen, Pengasuh Ponpes Tebuireng Apresiasi Polri
- Sejak Meluncurkan Nomor Pengaduan Integritas, Inspektorat Surabaya Terima 187 Laporan