Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Malang Selama Pandemi Mencapai Puluhan Miliar

Kantor DPRD Kabupaten Malang/ist
Kantor DPRD Kabupaten Malang/ist

Anggaran perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang selama Pandemi Covid-19 mencapai puluhan miliar di tahun 2020 dan 2021. Hal itu tertuang dan terperinci dalam laman sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) di bagian sekretaris DPRD, dan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 


Berikut ini beberapa rincian anggaran perjalan dinas yang tertuang pada laman Sirup di tahun 2020, dengan nama paket perjalanan dinas luar daerah bernilai Rp 29.784.993.000, volume waktu 12 bulan mulai terhitung Januari hingga Desember 2020 di dalam kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD.

Selain itu, ada nama paket belanja perjalanan dinas luar daerah dari jenis kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah bernilai Rp 4.376.768.000. Dan nama paket Belanja perjalanan dinas dalam daerah dari jenis kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah bernilai Rp 2.915.550.000, dengan masing volume waktu 12 bulan, mulai Bulan Januari hingga Desember 2020.

Ada pula, nama paket belanja perjalanan dinas daerah dari jenis kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah bernilai Rp 819.648.000. Serta, nama paket belanja perjalanan dinas luar daerah, dari jenis kegiatan pendidikan dan pelatihan formal bernilai Rp 298.575.000. Begitu juga, ada nama paket perjalanan dinas luar daerah, dari kegiatan penyusunan rencana kerja rancangan peraturan perundang-undangan  bernilai Rp 206.584.000.

Sedangkan di tahun 2021 ini, ada nama paket belanja perjalanan dinas biasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di satuan sekretariat DPRD dalam kegiatan peningkatan kapasitas DPRD bernilai Rp 17.315.905.000,  dengan volume waktu 12 Bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2021.

Begitu pula, nama paket belanja perjalanan dinas dalam kota dalam kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat bernilai Rp 1.100.000.000. Nama paket belanja perjalanan dinas biasa dalam kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD bernilai Rp 1.003.900.000.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD, Bagus Sulistyawan, AP, M.Si mengatakan, bahwa kegiatan dan penganggaran itu merupakan kegiatan tahunan.

"Kalau dilihat memang fantastis, setelah tahu kegiatan DPRD memang tugasnya seperti itu di rencana kerja (Renja) ya sesuai, dan itu tetap berjalan. Kalau dibandingkan dengan provinsi, anggaran kita tidak terlalu banyak selisihnya," ungkap Bagus sapaan akrab pria tersebut, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala bagian perundang-undangan, Winarto mengatakan, bahwa anggaran di tahun 2021 tersebut sudah direfocusing. Sedangkan di tahun anggaran APBD di tahun 2020 anggaran telah terserap 80 persen.

"Ini sudah direfocusing mas, sebenarnya lebih besar. Kalau anggaran di tahun 2021, hingga saat ini terserap 30 persen terealisasi. Sedangkan di anggaran APBD Skretaris DPRD tahun 2020 terserap 80 persen. Bahkan dilakukan pemeriksaan BPK dan hasilnya tidak ada temuan. Dan uang sisanya berupa SILPA atau sisa lebih pembiayaan anggaran," pungkasnya.

Apabila mengacu data pada laman Sirup 2021 di Kabupaten Banyuwangi, anggaran perjalanan tak begitu besar. Berikut ini beberapa nama paket yang tertuang, diantaranya adalah perjalan dinas biasa di kegiatan peningkatan kapasitas DPRD bernilai Rp 1.798.436.000 bersumber dari APBD, dengan volume waktu 12 bulan mulai, terhitung Januari hingga Desember 2021. 

Selain itu, ada nama paket belanja perjalanan dinas biasa di jenis kegiatan fasilitas tugas DPRD bernilai Rp 918.236.400. Dan belanja perjalanan dinas biasa bernilai Rp 259.409.000 di jenis kegiatan fasilitas tugas DPD. Serta, belanja perjalanan dinas biasa bernilai Rp. 1.639.222.000 di jenis kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD, dengan masing volume waktu 12 bulan, mulai Bulan Januari hingga Desember 2020.

Sedangkan di Kabupaten Blitar di laman Sirup 2021 juga tertuang beberapa perjalanan dinas. Diantaranya adalah nama paket belanja perjalanan dinas biasa, dalam kegiatan penyusunan dan pembahasan program pembentukan peraturan daerah bernilai Rp 155.880.000. Nama paket perjalanan dinas biasa, dalam kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah Rp 454.984.000. Nama paket belanja perjalanan dinas biasa, dalam kegiatan penbentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD Rp 19.657.000. Masing-masing volume 12 bulan, terhitung mulai Januari dan Desember 2021.

Ada juga nama paket belanja perjalanan dinas biasa, di kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD bernilai Rp 39.223.000. Nama paket belanja perjalanan dinas dalam kota kunjungan kerja dalam daerah, di kegiatan penyerapan dan perhimpunan aspirasi masyarakat bernilai Rp 114.800.000. Serta, belanja perjalanan dinas biasa pelaksanaan Reses, dalam kegiatan penyerapan dan perhimpunan aspirasi masyarakat nernilai Rp 161.236.000 dan Rp 224.604.000.

Berikutnya, nama paket belanja perjalanan dinas dalam kota, fasilitas, verifikasi dan koordinasi persetujuan kerjasama daerah bernilai Rp 20.000.000. Nama paket belanja perjalanan dinas biasa bimbingan teknis DPRD dalam kegiatan peningkatan kapasitas DPRD bernilai Rp 27.722.800. Dan nama paket belanja perjalanan dinas biasa penyedia kelompok pakar dan tim ahli, dalam kegiatan peningkatan kapasitas DPRD bernilai Rp 23.618.000. Yang mana masing-masing volumenya hingga Desember 2021.