Buru Harun Masiku, KPK Minta Publik Tidak Sebar Isu Kontraproduktif 

Buronan KPK, Harun Masiku/Net
Buronan KPK, Harun Masiku/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memburu Harun Masiku menyarankan kepada publik yang mengetahui keberadaan mantan caleg PDIP itu untuk memberi informasi, dibanding melayangkan isu liar yang justru membuat gaduh.


Hal tersebut ditegaskan Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri merespons pernyataan Kepala Satuan Tugas Penyelidikan non-aktif KPK, Harun Al Rasyid yang akan membekuk Masiku jika sudah kembali diaktifkan dari tugasnya.

"Bukan justru melayangkan isu yang berpotensi menjadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud," ujar Ali dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/8).

Ketua KPK, Firli Bahuri juga sebelumnya secara tegas mengancam pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan atau menghalangi proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan bisa dijerat pidana, yaitu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".

Harun Masiku merupakan mantan Caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya. Yaitu, Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.