Marak Penjualan LKS, Dindikbud Bondowoso Himbau Sekolah Tak Paksa Murid untuk Beli

Kabid Kurikulum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bondowoso, Agus Santoso
Kabid Kurikulum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bondowoso, Agus Santoso

Di tengah penerapan sekolah dalam jaringan (Daring) mengharuskan sekolah membuat cara agar siswa tidak ketinggalan pelajaran.


Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk siswa-siswi mereka.

Disampaikan Kabid Kurikulum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bondowoso, Agus Santoso, LKS yang dikeluarkan lembaga kepada merupakan kebijakan masing-masing lembaga.

"Selama itu baik bagi lembaga dalam menyampaikan materi, sah-sah saja," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (3/8).

Namun, kebijakan yang dikeluarkan sekolah tersebut tidak sampai membebani kepada siswa-siswi dan wali murid.

"Tidak ada paksaan wajib membeli, jika sifatnya LKS diperjualbelikan," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Agus, sekolah memang ada yang membuat kebijakan menyampaikan materi tambahan kepada murid dengan mengeluarkan LKS tersebut, namun jika memaksakan dengan cara membeli itu tidak dibenarkan.

"Jika ada pemaksaan dan membebani murid dan wali murid, pasti akan ada teguran serta peringatan dari kami," sambungnya.

Terlebih, di tengah pandemi seperti saat ini bukan saatnya mencari keuntungan dengan membebani siswa-siswi, karena kita tahu banyak wali murid yang kesulitan ekonomi karena situasi yang serba sulit.

"Caranya tidak harus beli, bisa fotokopi ataupun dengan siswa mencatat," pungkasnya.