Akademisi Beri Solusi Pelaksanaan PPG Ratusan Guru PAI di Jember

Wakil Dekan 1, Drs. Nuriman Ph.D, saat memberikan masukan persoalan terkatung-katung pelaksanaan PPG untuk Guru PAI/RMOLJatim
Wakil Dekan 1, Drs. Nuriman Ph.D, saat memberikan masukan persoalan terkatung-katung pelaksanaan PPG untuk Guru PAI/RMOLJatim

Penyelenggaraan Profesi Pendidikan Guru (PPG) 696 guru mata Pendidikan Agama Islam (PAI) masih terkatung-katung akibat perubahan peraturan pemerintah pusat. 


Pelaksananya menjadi tidak jelas apakah PPG untuk guru mata pelajaran PAI di tingkat TK, SD dan SMP di lingkungan Dinas pendidikan dilaksanakan Mendikbudristek atau Kementerian Agama (Kemenag) RI. Namun sesuai regulasi terbaru, bahwa kemungkinan PPG dilaksanakan di lingkungan Kemenag.

"Karena semua pembiayaan pelaksanaan PPG (mata pelajaran PAI), diambil alih oleh Kemenag," ucap Wakil Dekan 1 FKIP Unej Jember, Drs Nuriman, Ph.D., Mewakili Rektor Universitas Jember, Dr. Iwan Taruna, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/3).

Dia menjelaskan untuk pelaksanaan PPG dalam jabatan di Kemendikbudristek, seluruhnya akan diselesaikan hingga tahun 2028. Untuk selanjutnya Kemendikbud ristek melaksanakan PPG prajabatan. 

Dia menjelaskan hambatan pelaksanaan PPG saat ini adalah Kuota pengalokasian anggaran Pendapatan belanja Negara (APBN). 

"Untuk mempercepat pelaksanaan PPG ini, kami melihat di sejumlah Kabupaten sudah melakukan audiensi dengan diknas dalam rangka mereka yang sudah lulus ujian, bisa segera melaksanakan PPG. Hal ini dilakukan untuk memberikan sumbangan pendataan, yang sudah diatur oleh undang-undang," katanya. 

Dijelaskan Nuriman, dalam undang -undang sudah dijelaskan bahwa pelaksanaan PPG bisa diajukan menggunakan anggaran APBN dan APBD, sehingga pada saatnya Mereka yang lolos tes bisa ikut PPG. 

"Kami pernah melaksanakan tahun 2018, melalui anggaran APBD di Kabupaten Lumajang dan Banyuwangi. Pernah melaksanakan PPG dalam jabatan, tapi mekanismenya lewat pemerintah," katanya. 

Namun setelah itu, mekanisme berubah, karena saat itu, mekanisme pembiayaan diambil oleh APBN. Namun untuk saat ini sudah ada regulasi baru, yang membolehkan pembiayaan itu oleh APBD. 

"Maka solusinya, APBD bisa mensupport pembiayaan PPG guru PAI. Sehingga Guru PAI yang sudah lolos tes, yang terkendala pembiayaan, bisa diambilkan dari APBD," terangnya.

Untuk pelaksanaan PPG PAI , bisa perguruan tinggi di bawah Kemenag, seperti UIN KHAS dan UIJ. 

Sedangkan wakil Dekan FAI Unmuh Jember, Agus Bahar Setiawan menjelaskan bahwa pelaksanaan PPG di lingkungan Kemenag dan Kemendikbud ristek Sangat Berbeda. Kalau di Kemendikbud ristek, semua perguruan swasta bisa mengajukan PPG.

Namun untuk lingkungan Kemenag, penyelenggaraan PPG berdasarkan penunjukan langsung dari kemenag. Dengan demikian, untuk perguruan swasta tidak bisa melaksanakan jika tidak ditunjuk sebagai pelaksana PPG. 

"Kami masih menunggu perijinan PPG itu sendiri dari kemenag, yang hingga saat ini belum terbuka. Jika belum ada perijinan, kami belum bisa berkontribusi dalam pelaksanaan PPG," katanya.

Sementara Rektor UIJ, Dr. Ahmad Halid, meminta komisi D, mengusulkan PPG untuk guru PAI di lingkungan Dinas pendidikan bisa dilaksanakan di lingkungan Kemendikbud. Sebab, ia punya pengalaman, Universitas Swasta kebanggaan warga NU ini, pelaksanaan sertifikasi PPG sebelumnya, di Kemenag.

"Namun saat ini, sudah tidak dikemenag lagi, tapi di Kemendikbud. Termasuk persoalan gaji Guru PAI, ngajarnya di sekolah SD, SMP, SMA, lingkungan Kemendikbud, tapi gajinya di lingkungan Kemenag, ini terlihat lucu," katanya.

Atas kondisi itu, Guru PAI merasa dianaktirikan di lingkungan Kemendikbud.

Ketua Komisi D DPRD Jember, KH,  Muhammad Hafidzi Kholis, mengapresiasi semua pendapat ahli di Unej dan Perguruan Swasta terkemuka di Jember.

"Masukan ini, akan menjadi bahan kami untuk disampaikan Kemenag pusat. Dalam waktu dekat kami akan ke Provinsi dan ke Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi para guru PAI," katanya.

Sebab, lanjut dia, meski anggaran APBD tersedia, tidak bisa dianggarkan. Sebab, belum ada ijin dari kemenag pusat, serta petunjuk Teknis yang baru. 

"Soal anggaran APBD bisa dialokasikan, asal ada ijin dan juknis dari kemenag pusat," katanya.