Sertifikat dan Kartu Vaksin Tidak Menjadi Persyaratan Pengurusan Kependudukan di Kota Kediri

Suasana Kantor Dispendukcapil Kota Kediri/RMOLJatim
Suasana Kantor Dispendukcapil Kota Kediri/RMOLJatim

Sertifikat vaksin maupun kartu vaksin bukan merupakan persyaratan untuk mengurus surat-surat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri.


Demikian disampaikan Kadispenudukcapil Kota Kediri, Samsul kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (12/8), yang menyatakan hal tersebut mengacu pada Instruksi Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri tentang pelayanan administrasi kependudukan baik itu KTP elektronik, akta kelahiran, KK, kartu identitas anak dan lain-lain tidak memerlukan syarat sertifikat vaksin. 

"Dalam pelayanan administrasi memang tidak ada syarat harus memiliki kartu vaksin. Kami justru membantu warga yang belum memiliki NIK, kita bantu mendapatkan NIK. Karena syarat untuk vaksin adalah NIK di KTP," terangnya, Kamis (12/8). 

Meski vaksin tidak menjadi syarat dalam pengurusan administrasi kependudukan, masih Samsul, bukan berarti Dispendukcapil tidak mendukung pelaksanaan vaksinasi. 

Menurutnya, pihak Dispendukcapil akan membantu pelaksanaan vaksinasi agar bisa dijangkau seluruh masyarakat kota Kediri, terutama untuk mereka yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). 

"Bagi warga yang ingin vaksinasi tapi belum memiliki NIK, untuk keperluan ikut vaksin akan dibantu untuk diberikan NIK sesuai data yang ada," tandasnya.