DPRD dan Bupati Malang Tanda Tangani Nota Kesepakatan RAPBD KUA-PPAS 2022

Sidang Paripurna Tanda Tangani Nota Kesepakatan DPRD dan Bupati Malang RAPBD KUA-PPAS 2022 dan KUPA-PPAS 2021/RMOLJatim
Sidang Paripurna Tanda Tangani Nota Kesepakatan DPRD dan Bupati Malang RAPBD KUA-PPAS 2022 dan KUPA-PPAS 2021/RMOLJatim

DPRD Kabupaten Malang bersama Bupati Malang tanda tangani nota kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 beserta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan tahun anggaran 2021 dalam sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (25/8).


Nampak hadir dalam agenda rapat paripurna itu, Bupati Malang, HM Sanusi, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kholiq dan Sodikul Amin beserta anggota DPRD Kabupaten Malang lainnya.

Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Abdullah Sattar dalam kesempatan agenda itu menyampaikan, bahwa target kebijakan pembangunan Kabupaten Malang untuk memulihkan ekonomi Kabupaten Malang tahun 2022 mengusung tema " Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Masyarakat".

"Rinciannya, Pertama, peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat berbasis unggulan daerah. Kedua, pemerataan pembangunan infrastruktur dan teknologi serta informasi guna mendongkrak nilai tambah ekonomi wilayah untuk menuju kemandirian desa," terangnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Kemudian Ketiga, penguatan kualitas kompotensi SDM dan daya saing di berbagai negara. Keempat, Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam rangka mencetak iklim yang demokratis dan agamis. Kelima, pemantapan tatakelola pemerintahan serta inovasi keberlanjutan di berbagai sektor," sambungnya.

Dari terealisasi target kebijakan tersebut, DPRD dan Bupati Malang menyepakati beberapa plafon kebijakan sebagai acuan kebijakan RAPBD tahun 2022.

Plafon-plafon kebijakan itu diambil dari asumsi-asumsi dasar kinerja Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2021, sekaligus kondisi ekonomi saat ini. Seperti kondisi ekonomi Kabupaten Malang yang mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19 pada angka 3,6 persen- 4,6 persen.

"Sedangkan tingkat pengangguran terbuka diprediksi mencapai 5,20 sampai 5,30 persen pada tahun 2021, melalui upaya peningkatan produktifitas tenaga kerja pada sektor nilai tambah. Selain itu meningkatkan minat pengusaha muda diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran," ujar Sattar.

Masih di tempat yang sama, Bupati Malang, H.M Sanusi memberikan tanggapan, bahwa gambaran untuk mendorong pemulihan ekonomi kedepan, pihaknya akan mendorong peningkatan ekonomi wilayah dengan peningkatan kapasitas daya saing masyarakat berbasis daya saing unggulan daerah.

"Pemerataan pembangunan terstruktur dan teknologi serta informasi, untuk mendongkrak nilai tambah ekonomi melalui kemandirian desa," pungkasnya.