Kunjungi Lumajang, Mensos Risma Dengarkan Keluhan Dugaan Penyunatan Bantuan PKH dan BPNT

Mensos Risma didampingi Bupati Thoriqul Haq saat mendengarkan aduan warga Desa Sawaran Kulon soal adanya dugaan sunatan dana bansos/RMOLJatim
Mensos Risma didampingi Bupati Thoriqul Haq saat mendengarkan aduan warga Desa Sawaran Kulon soal adanya dugaan sunatan dana bansos/RMOLJatim

Usai memberikan bantuan ke lima anak yatim dan yatim piatu karena orang tuanya meninggal korban Covid-19 di Kabupaten Jember, Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Tri Rismaharini melanjutkan kunjungannya ke Kabupaten Lumajang.


Dalam kunjungannya kali ini, Mensos Risma tak memberi bantuan seperti di Kabupaten Jember. Melainkan mendengarkan aduan sejumlah warga penerima bantuan PKH dan BPNT.

Untuk menuju Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Mensos Risma beserta rombongan harus menempuh perjalanan yang cukup jauh.

Saat tiba di Balai Desa Sawahan Kulon, Mensos Risma langsung mendapat sambutan dari Bupati Lumajang, Kapolres dan Dandim.

Tak berlama-lama mantan Wali Kota Surabaya ini juga langsung mengecek dan mendengarkan keluh kesah para penerima bantuan mengenai aduan adanya penyunatan bantuan.

Beberapa aduan dugaan penyunatan massal bantuan PKH dan BPNT di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang yang disampaikan warga mulai dari tidak diberinya struk transaksi oleh pihak E-warung terhadap nilai sembako yang diberikan.

Kemudian, tidak adanya pemberitahuan berapa uang yang seharusnya diterima, ada juga yang tahap pertama dapat tapi tahap selanjutnya tidak, ada pula yang menerima besaran uang berubah-ubah.

Setelah mendengar satu per satu aduan warga, ia mengatakan ada 2 unsur kesalahan dalam kasus tersebut.

"Ada 2 masalah yang pertama administrasi, kedua yakni pidana. Nah kami kesini juga ajak dari pihak Bareskrim Mabes Polri untuk menanganinya," kata Mensos Risma dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (28/8) malam.

Ia menambahkan data-data aduan warga tersebut bakal dicek satu per satu untuk dianalisis dimana letak sumber masalahnya.

"Jadi data-data itu akan kita gunakan untuk mengecek administrasinya. Lalu, bilamana terdapat indikasi pidana nanti pihak Polres akan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Ia juga memerintahkan untuk melakukan adanya pembenahan dan perbaikan data terkait penerimaan bantuan PKH dan BPNT.