Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) adalah konstitusional seharusnya membuat 51 pegawai yang tak lolos TWK untuk segera meninggalkan KPK. Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menanggapi keputusan MK tentang TWK konstitusional.
- Diajak Kapolri Jadi ASN Kepolisian, Begini Respon Mantan Pegawai KPK
- HAM Indonesia: Sesuai Konstitusi, KPK Jangan Takut Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK
Baca Juga
Menurut Ali Ngabalin, keputusan MK tersebut sudah sangat tepat. Ali pun kemudian memberikan pesan pada Novel Baswedan dan pegawai lain yang tidak lolos TWK untuk segera mencari pekerjaan lain.
- Temuan Pungli Rutan KPK Jadi Rebutan
- Novel Baswedan Sebaiknya Tonjolkan Hasil Kerja ASN Polri Ketimbang Sibuk Lemahkan KPK
- Salsabila Datangi Novel Baswedan Klarifikasi Soal Rumor Jalin Asmara dengan Ketua KPK Firli Bahuri
Baca Juga