Novel Baswedan Sebaiknya Tonjolkan Hasil Kerja ASN Polri Ketimbang Sibuk Lemahkan KPK

ASN Polri, Novel Baswedan/Net
ASN Polri, Novel Baswedan/Net

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan disarankan untuk berhenti melakukan upaya-upaya pelemahan lembaga lamanya itu. Dia lebih baik menonjolkan kinerja apa saja yang berhasil ditorehkan selama menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.


Begitu saran Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin menanggapi pernyataan Novel yang curiga ada skenario di balik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Apa yang dia sampaikan bukan lagi kritik terhadap insan KPK yang sedang bekerja untuk pencegahan dan penindakan korupsi, tetapi sudah lebih jauh dari itu, melemahkan," ujar Hasanuddin melansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/6).

Menurutnya, apa yang dilakukan insan KPK saat ini didelegitimasi oleh Novel dengan cara memberikan citra negatif terhadap KPK. Termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Novel dianggap membuat dalil hukum berdasarkan kepentingannya.

"Bukannya Novel Baswedan tidak mengetahui bahwa putusan hukum tersebut haruslah dihormati dan dilaksanakan. Sebab, final dan mengikat, dan berlaku sejak diputuskan (berlaku juga untuk pimpinan KPK saat ini). Namun, kepentingannya berbeda. Sehingga dia membuat dalil hukum berdasarkan kepentingannya, dan tidak murni hukum lagi," kata Hasanuddin.

Hasanuddin pun mengurai dua hal yang menjadi penyebab Novel mendelegitimasi KPK, yaitu karena kegagalannya ikut tes wawasan kebangsaan sehingga harus meninggalkan KPK, dan kini tidak punya kewenangan besar sebagai ASN Polri.

"Dan tentu saja dia mana berani menyampaikan hal ini pada pimpinannya (Polri), apalagi ke Presiden. Hemat kami, seyogyanya Novel Baswedan dkk fokus saja berjuang agar penempatan di ASN Polri memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi di tubuh Polri," terang Novel.

Salah satunya, kata Hasanuddin, Novel lebih baik merekomendasikan ke Kapolri untuk meningkatkan kepatuhan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota Polri.

"Sebab publik juga menunggu, apa yang sudah dikerjakan ASN Polri eks KPK tersebut di Polri, dalam hal ini pembenahan Polri. Daripada mendelegitimasi KPK, tempat dulu dia bekerja," pungkas Hasanuddin.