16 Jaksa Pidsus Kejati Jatim Terima Penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi bersama petinggi Kejati Jatim dan jaksa Pidsus usai memberikan penghargaan/RMOLJatim
Wali Kota Eri Cahyadi bersama petinggi Kejati Jatim dan jaksa Pidsus usai memberikan penghargaan/RMOLJatim

Sebanyak 16 orang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.


Penghargaan dalam bentuk piagam tersebut diberikan sebagai apresiasi dalam penyelamatan aset Pemkot Surabaya berupa tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran 254 Surabaya.

16 Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menerima piagam penghargaan itu diantaranya Kepala Kejati Jatim M. Dofir, Wakil Kajati Jatim Haruna, Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudy Irmawan, Aspidsus Kejati Jatim Riono Budisantoso, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) pada Kejati Jatim Antonius Despinola.

Kemudian Kasi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Wayan Oja Miasta, Kasi Penuntutan (Kasi Tut) pada Kejati Jatim Ardian Wahyu Eko Hartomo, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejati Jatim Hasbi Kurniawan.

Ada juga Jaksa Endang Tirtana, Jaksa Ida Mudji Priyanto, Jaksa Siti Arendriyani, Jaksa Effendi, Jaksa Dessy Rochman Prasetyo, Jaksa Adam Ohoiled, Jaksa Nur Wahyu, dan Jaksa Syahrolli.

"Alhamdulillah karena pada hari ini berkat ridho Gusti Allah melalui tangan Kajati Jatim dan jajarannya, akhirnya aset pemkot bisa kembali. Aset itu adalah tanah dan bangunan aset pemkot di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya seluas 194,82 meter persegi yang nilainya sekitar Rp 3 miliar," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Lobby lantai III gedung Kejati Jatim usai memberikan piagan penghargaan, Jum'at (3/9).

Tak hanya mewakili Pemkot Surabaya, namun Wali Kota Eri juga mewakili warga kota Pahlawan ini mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Kejati Jatim terutama dari tim pidsus yang berhasil merebut kembali aset pemerintah kota yang selama ini dikuasai pihak ketiga.

"Saya mewakili warga Kota Surabaya menyampaikan terimakasih banyak kepada Kajati Jatim dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kembalinya aset negara ini. Semoga kebaikan Bapak-Ibu sekalian dicatat sebagai amal jariyah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil menyelamatkan aset Penerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupa tanah dan bangunan yang berada di jalan Kenjeran no 254.

"Prestasi ini bukan merupakan yang pertama, namun untuk kesekian kalinya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendukung upaya penyelamatan dan pengembalian aset negara/daerah, dengan harapan hal semacam ini dapat ditingkatkan dan dipertahankan di kemudian hari, oleh karena itu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selalu siap untuk melayani permohonan segala bentuk bantuan hukum dalam hal upaya pengembalian aset negara atau daerah," kata Kepala Kejati Jatim, M. Dhofir dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat memberikan sambutan pada acara penyerahan penghargaan atas perab aktif Kejati Jatim dalam penyelamatan aset Pemkot Surabaya oleh Wali Kota Eri di gedung Kejati Jatim, Jum'at (3/9).

Ia menambahan aset Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi.

"Aset ini merupakan bagian dari tanah aset Pemerintah Kota Surabaya seluas 1.565,94 meter persegi senilai tiga milyar rupiah," ujarnya.

 Menurut Dhofir kasus ini dapat terungkap bermula dari riwayat tanah dan bangunan tersebut awalnya pada tanggal 23 April 1926 De Gemeenteraad van Soerabaja melalui Besluit No. 4276 memutuskan untuk membeli tanah seluas 1.565,94 meter persegi dari Bok Mat alias Atminah dan pada tanggal 29 Juni 1926.

Pembelian tersebut berdasarkan Afstand van Rechten tanggal 29 Juni 1926, bila Bok Mat alias Atminah telah melepaskan hak atas tanah seluas 1.565,94 meter persegi kepada De Gemeenteraad van Soerabaja yang pada tahun 1999 digunakan untuk Kantor Kelurahan Rangkah.

"Selanjutnya kantor kelurahan tersebut berpindah lokasi ke Jalan Alun-Alun Rangkah, namun pada tahun 2008, ada oknum atau pihak ketiga yaitu Soendari yang menguasai tanah dan bangunan bekas kantor Kelurahan Rangkah tersebut dan mengaku bahwa tanah dan bangunan tersebut sebagai miliknya berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 26 November 2008 dan Akta pelepasan Hak Waris Nomor 1 tanggal 2 Desember 2008 yang dibuat oleh Olivia Sherline Wiratno yaitu Notaris di Surabaya," ungkap Kajati Jatim.

Nah, a​tas keadaan tersebut, kata Dhofir, Kejati Jatim melakukan upaya dan langkah hukum untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya tersebut, baik melalui instrumen dan jalur hukum perdata maupun hukum pidana, khususnya bidang pidsus.

"Kejati Jatim lalu melakukan upaya Penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan dalam tahap persidangan sampai upaya hukum kasasi atas nama terdakwa Soendari yang dinyatakan telah melarikan diri (DPO), sehingga kemudian upaya tersebut membuahkan hasil yaitu aset negara atau daerah dalam hal ini aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Tanah dan Bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kenjeran 254 Surabaya seluas 194,82 meter persegi yang merupakan bagian dari tanah aset Pemerintah Kota Surabaya seluas 1.565,94 meter persegi telah kembali kepada Pemerintah Kota Surabaya," pungkasnya.