Lagi Tim Pidsus Kejati Jatim Berhasil Selamatkan Aset Pemkot Surabaya

 Wali Kota Eri saat memberikan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim M. Dhofir/RMOLJatim
Wali Kota Eri saat memberikan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim M. Dhofir/RMOLJatim

Lagi, Korps Adhyaksa di Jalan Ahmad Yani Surabaya kembali berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.


Kali ini aset yang berhasil diselamatkan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di jalan Kenjeran no 254.

"Prestasi ini bukan merupakan yang pertama, namun untuk kesekian kalinya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendukung upaya penyelamatan dan pengembalian aset negara/daerah, dengan harapan hal semacam ini dapat ditingkatkan dan dipertahankan di kemudian hari, oleh karena itu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selalu siap untuk melayani permohonan segala bentuk bantuan hukum dalam hal upaya pengembalian aset negara atau daerah," kata Kepala Kejati Jatim, M. Dhofir dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat memberikan sambutan pada acara penyerahan penghargaan atas perab aktif Kejati Jatim dalam penyelamatan aset Pemkot Surabaya oleh Wali Kota Eri di gedung Kejati Jatim, Jumat (4/9).

Ia menambahan aset Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi.

"Aset ini merupakan bagian dari tanah aset Pemerintah Kota Surabaya seluas 1.565,94 meter persegi senilai tiga milyar rupiah," ujarnya.

Menurut Dhofir kasus ini dapat terungkap bermula dari riwayat tanah dan bangunan tersebut awalnya pada tanggal 23 April 1926 De Gemeenteraad van Soerabaja melalui Besluit No. 4276 memutuskan untuk membeli tanah seluas 1.565,94 meter persegi dari Bok Mat alias Atminah dan pada tanggal 29 Juni 1926.

Pembelian tersebut berdasarkan Afstand van Rechten tanggal 29 Juni 1926, bila Bok Mat alias Atminah telah melepaskan hak atas tanah seluas 1.565,94 meter persegi kepada De Gemeenteraad van Soerabaja yang pada tahun 1999 digunakan untuk Kantor Kelurahan Rangkah.

"Selanjutnya kantor kelurahan tersebut berpindah lokasi ke Jalan Alun-Alun Rangkah, namun pada tahun 2008, ada oknum atau pihak ketiga yaitu Soendari yang menguasai tanah dan bangunan bekas kantor Kelurahan Rangkah tersebut dan mengaku bahwa tanah dan bangunan tersebut sebagai miliknya berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 26 November 2008 dan Akta pelepasan Hak Waris Nomor 1 tanggal 2 Desember 2008 yang dibuat oleh Olivia Sherline Wiratno yaitu Notaris di Surabaya," ungkap Kajati Jatim.

Nah, a​tas keadaan tersebut, kata Dhofir, Kejati Jatim melakukan upaya dan langkah hukum untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya tersebut, baik melalui instrumen dan jalur hukum perdata maupun hukum pidana, khususnya bidang pidsus.

"Kejati Jatim lalu melakukan upaya Penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan dalam tahap persidangan sampai upaya hukum kasasi atas nama terdakwa Soendari yang dinyatakan telah melarikan diri (DPO), sehingga kemudian upaya tersebut membuahkan hasil yaitu aset negara atau daerah dalam hal ini aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Tanah dan Bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kenjeran 254 Surabaya seluas 194,82 meter persegi yang merupakan bagian dari tanah aset Pemerintah Kota Surabaya seluas 1.565,94 meter persegi telah kembali kepada Pemerintah Kota Surabaya," pungkasnya.