Perhutani Bondowoso Harapkan Legalitas Lahan Porang

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Legalisasi pemanfaatan lahan di area Perhutani oleh petani porang sedang dirundingkan.


Hal tersebut sebagai upaya pengembangan budidaya tanaman porang oleh masyarakat Bondowoso harus berbanding lurus dengan legalitas yang harus dimiliki kelompok Petani.

Administratur KPH Perhutani Bondowoso, Andi Andrian Hidayat menegaskan, mereka (petani porang) harus paham bahwa jika legalisasi pemanfaatan lahan diabaikan, maka akan berpengaruh pada layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan.

"Ketika legalitas tidak muncul maka tidak ada KUR. Di dalam produk hasil hutan bukan kayu seperti porang,kopi itu ada hak negara yang harus kita pungut. Karena pendapatan negara harus masuk," urainya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (3/8).

Artinya, setiap masyarakat yang memanfaatkan lahan milik Perhutani harus jelas payung hukum dan asal LMDHnya (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). 

Karena selama ini, diakui Andi bahwa tidak sedikit masyarakat memanfaatkan lahan Perhutani tanpa pemberitahuan. Sehingga, pihaknya mendorong para kelompok tani agar tidak mengabaikan masalah tersebut.

"Selama ini mereka jalan sendiri-sendiri. Banyak yang sudah menanam tapi tidak ada pemberitahuan ke kami," tegasnya saat dikonfirmasi usai FGD Pengembangan Budidaya Porang, di Kantor Dinas Pertanian.

Namun begitu, pihaknya tidak akan memperkarakan pemanfaatan lahan yang tak berijin. Justru mereka harus diajak agar bersedia mengikuti Program Perhutanan Sosial supaya legalitasnya jelas.

"Bersama dengan pemerintah kita turun untuk merangkul mereka semua karena ini untuk kepentingan mereka ke depan," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Bondowoso, Hendri Widotono mengatakan, terdapat sekitar 25 hektar luas lahan tanaman porang di Bondowoso dengan alokasi KUR yang dicairkan sebesar Rp 5 Miliar. 

"KUR porang ini baru 5 M. Semua yang tersalur itu ada di Bank BRI, Bank Jatim terutama yang paling direkomendasikan adalah BNI," paparnya. 

Menurutnya, untuk mencegah kerugian petani pemerintah harus hadir ketika panen raya barang melimpah dan harga turun. Pihaknya akan memfasilitasi pemasaran porang ke perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh penjamin keuangan.

" Kita hanya melakukan pendampingan kelompok secara teknis kayak apa itu kewajiban Dinas Pertanian," pungkasnya.