Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap 17 orang tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo pada Sabtu (4/9).
- Terungkap Dalam Dakwaan, Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Terima Suap Rp 36O Juta
- Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Ini Pasal yang Didakwakan
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Karyoto mengatakan ke-17 tersangka yang notabene adalah aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo itu dijebloskan ke Rutan yang berbeda-beda.
Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kemudian, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Lalu, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan, Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi dengan mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan.
Kepada pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sedangkan kepada pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gus Muhdlor Dituntut Pidana Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
- Musim Tanam Dimulai, Stok Pupuk di Probolinggo Melimpah dan Pembelian Sesuai HET
- KPK Apresiasi Sayembara Maruarar Sirait Rp 8 Miliar Temukan Harun Masiku