LKSP Tolak Hasil Seleksi Anggota BPK RI

foto/net
foto/net

Lembaga Kajian Strategi dan Pembangunan Pemerintah (L-KSP), menyayangkan penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh DPR.


Penolakan itu diketahui, berdasarkan Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.

"Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," jelas, Direktur LKSP Rowman Wahid, dalam siaran tertulisnya, yang diterima Kantor Berita RMOL Jatim, Jum'at (10/9)

Menurutnya, berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI dijelaskan, bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). 

"Jelasnya, dia (Nyoman Adhi Suryadnyana) masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado," terang dia.

Sehingga, hasil keputusan yang di lakukan oleh DPR RI, dinliai menyalahi aturan yang telah dibuatnya. 

"Oleh sebab itu L-KSP menolak hasil seleksi anggota BPK RI, karena BPK harus dijaga martabanya," pungkasnya.