Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember akhirnya ditetapkan menjadi Perda RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026.
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal
- Harga Gas LPG di Jember Melambung, Pertamina Tambah Pasokan 200.480 Tabung
- Curi Sepeda Motor di 21 TKP, Sopir Truk dan Pedagang Kerupuk Ditembak Polisi Jember
Baca Juga
Perda RPJMD yang memuat visi dan missi pasangan Bupati Jember, H. Hendy Siswanto dan wakil Bupati Jember, KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman ini ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jember, Kamis (09/09).
Menurut Ketua DPRD Jember, M. Itqon Syauqi, musyawarah pembahasan RPJMD ini dimulai dari rancangan awal raperda hingga penetapan Perda RPJMD. Kemudian diikuti dengan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus, yang ditindaklanjuti dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi di DPRD Jember.
"Sebanyak 7 fraksi di DPRD Jember, sepakat menyetujui Raperda RPJMD disahkan menjadi Perda RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026," kata Ketua DPRD Jember, M. Itqon Syauqi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Diketahui, Rapat paripurna digelar secara luring dan daring, sebagai konsekuensi penerapan PPKM level 2. Total anggota dewan hadir sebanyak 40 orang, sebanyak 22 anggota dewan hadir secara luring dan 18 orang anggota dewan lainnya hadir secara daring,
Sedangkan Bupati Jember, H. Hendy Siswanto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota DPRD Jember, yang telah menyetujui Perda RPJMD Kabupaten Jember ini. Dia juga menyampaikan terima kasih terhadap saran dan masukan terhadap Perda RPJMD.
"Segala masukan menjadi koreksi dan telah dilakukan beberapa perbaikan. Kami akan memperhatikan rekomendasi termasuk catatan-catatan," katanya.
Tak lupa pula bupati juga menyampaikan terima kasih terhadap sejumlah komponen masyarakat Jember, yang memberikan masukan terhadap Perda RPJMD ini.
"Masukan dan penguatan dalam berbagai forum untuk penyempurnaan Perda RPJMD ini, sekali lagi kami ucapkan beribu-ribu terima kasih," imbuhnya.
Dengan ditetapkannya Perda RPJMD Jember 2021-2026 ini, Bupati Hendy kemudian mengintruksikan seluruh perangkat daerah Pemkab Jember, untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun rancangan strategis perangkat daerah. Tentunya harus sesuai urusan dan kewenangan masing-masing, yang berpedoman kepada rancangan akhir RPJMD yang telah disepakati ini.
Selain itu dia menginstruksikan kepada Bappeda, untuk segera menyampaikan Raperda RPJMD ini kepada Gubernur Jatim untuk dievaluasi.
"Bappeda, tim penyusunan DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Jember agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Pemprov Jatim guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur tersebut," tutup Bupati Hendy.
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal
- Harga Gas LPG di Jember Melambung, Pertamina Tambah Pasokan 200.480 Tabung
- Curi Sepeda Motor di 21 TKP, Sopir Truk dan Pedagang Kerupuk Ditembak Polisi Jember
Baca Juga