Saran Ahli Hukum Kacaukan Rekrutmen Calon Direksi PDAM Surya Sembada Surabaya

Wali Kota Eri didampingi Ketua Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Wawan Aris Widodo/RMOLJatim
Wali Kota Eri didampingi Ketua Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Wawan Aris Widodo/RMOLJatim

Rekrutmen calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada semakin kacau.


Bahkan Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengaku tak bisa berbuat banyak dengan aturan baru itu sehingga masa pendaftaran calon Direksi PDAM Surya Sembada kembali diperpanjang sepekan mulai Selasa (14/9) hingga Senin (20/9).

Aturan baru tersebut ternyata berdasarkan masukan dari ahli hukum agar persyaratannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun sayangnya mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini enggan menyebutkan siapa ahli hukum yang telah memberi masukan kepada panitia seleksi (Pansel) Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

Ia hanya menyatakan bila PP No. 54 Tahun 2017 ini mengatur batasan umur bagi pelamar calon direksi PDAM Surya Sembada Surabaya.

Padahal sebelumnya rekrutmen direksi perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya telah berjalan hanya cukup berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Perda 2 tahun 2009 sebagaimana diubah ke Perda 13 tahun 2014 tentang PDAM dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sehingga siapapun bisa berkompetisi untuk memimpin PDAM Surya Sembada tanpa dibatasi usia asalkan memenuhi kriteria persyaratan yang sudah ditetapkan.

"Awalnya kita membuka (pendaftaran calon direksi PDAM Surya Sembada) berdasarkan Perda dan di Perwali. Disana tidak ada batasan umur. Sehingga apa? Saya meminta kepada seluruh seng arek nom-nom iku daftaro (Yang anak muda-muda mendaftar). Jadi ketika daftar ada pendapat hukum yang dimintakan teman-teman PDAM disampaikan bahwa PP 54 (PP No. 54 Tahun 2017) ini harus diikutkan sehingga umur minimal 35 tahun saat nendaftar," kata Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai berkunjung ke kantor PDAM Surya Sembada, Senin (13/9).

Nah dengan adanya aturan baru itu menurut Eri, secara otomaris calon peserta Direksi PDAM Surya Sembada Surabaya yang sudah mendaftar dinyatakan 'gugur'.

"Sehingga umur belum 35 tahun tidak bisa mengikuti seleksi lanjutannya UKK Uji Kelayakan dan Kepatutan sehingga tidak bisa ikut," jelasnya.

Kendati aturan tersebut bertolak belakang dengan harapannya, Eri hanya dapat mengingatkan bila generasi muda saat ini tidak bisa dianggap sebelah mata.

Apalagi yang masih mengabdi di PDAM Surya Sembada Surabaya ini dipastikan memiliki potensi yang handal baik ilmu maupun pengalamannya.

"Sebenarnya saya tidak ingin ada batasan umur karena apa? belum tentu yang junior, yang muda ini tidak punya kemampuan sehingga apa tak adu (Ditest) UKK-nya. Karena ya ada aturannya ya sudah. Tidak mau resiko. Tapi sekarang ini Dirut sek papat ae (masih 4 saja)," pungkasnya.

Seperti diberitakan sejak pendaftaran calon direksi PDAM dibuka pada 7 Juli 2021, ada 52 pelamar calon direksi PDAM. Rinciannya, terdiri dari tujuh orang pelamar untuk jabatan Direktur Utama, 12 orang untuk posisi Direktur Operasional , dan 33 orang Direktur Pelayanan.

Karena masih ada posisi yang belum memenuhi harapan Pansel, yang mana Pansel ingin setiap posisi minimal ada 10 pelamar.

Untuk memenuhi jumlah pelamar formasi jabatan Direktur Utama, maka Pansel memutuskan untuk memperpanjang pengumuman pendaftaran tahap kedua, mulai tanggal 25 Agustus hingga 8 September 2021.

Sedangkan untuk tahapan seleksi Direksi PDAM Surya Sembada itu terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir.