Banyak Pelanggaran Saat Penyaluran Bansos, DPRD Bondowoso Panggil BNI

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

DPRD Bondowoso melalui komisi IV memanggil pihak BNI membicarakan persoalan penyaluran Bansos di Bondowoso, Rabu (15/9).


Ketua komisi IV, Ady Krisna, mengatakan, BNI harus menindak lanjuti apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Bondowoso. Salah satunya harus menambah agen, sehingga per desa itu ada minimal satu agen penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

" Persoalan yang terjadi juga menyangkut keberadaan agen yang belum merata dan belum semua desa ada agen penyalur BPNT," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dikatakannya, pemanggilan BNI oleh Komisi IV sebagai tindak lanjut hasil Kunjungan Kerja (Kunker) beberapa waktu lalu, termasuk hasil rapat kerja dengan Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso terkait hasil evaluasi kinerja semester pertama.

Dia juga meminta kepada BNI untuk tidak segan-segan memberikan sanksi kepada agen-agen yang nakal. Misalnya, agen yang memberikan beras dan telur pada KPM kualitasnya rendah tak sesuai ketentuan.

"Komisi IV juga berkeinginan sistem dalam penyaluran Bansos tertata dengan benar dan sesuai aturan yang ada. Ini sepenuhnya harus didukung oleh BNI 46," sambungnya.

Dia menyatakan, dengan memperbanyak agen harus diminimalisir oleh BNI. Seperti EDC nya harus betul-betul disiapkan.

"Jangan sampai ada masyarakat menjadi e-warung tetapi EDC nya tidak ada," imbuhnya.

Menurutnya, tidak mungkin Kemensos itu menunjuk BNI menjadi bank himbara jika tidak memiliki fasilitas yang disediakan.

Dia mengungkapkan, komisi IV akan mengadakan rapat dengan Tim Koordinasi (Tikor), bahkan akan rapat bersama dengan Dinsos, BNI dan Tikor. 

"Kita akan mendorong ada MoU dengan pemerintah daerah, khususnya Dinsos dengan BNI 46 sebagai bank penyalur," ujarnya.

Katanya, MoU yang dimaksud benar-benar bisa menguntungkan rakyat, terutama KPM, sehingga tidak ada lagi kartu itu terblokir, KPM tidak pegang kartu sendiri, tidak tahu PINnya, saldo nol dan lain-lain.

Harapannya, dengan adanya MoU itu pemerintah daerah bisa melakukan fungsi-fungsi kontrolnya sebagai penyalur Bansos ini.

"Jika BNI ini tidak siap, maka Pemda Bondowoso bisa mengusulkan untuk mengganti bank himbara. Kita nanti akan mendorong Pemda agar ada MoU. Ini supaya sistem penataan penyaluran Bansos ini betul-betul menguntungkan rakyat," ujarnya.

Misalkan, ketika masyarakat itu mengeluh yang diterima berasnya itu medium, bukan premium maka mengadunya mudah ke pemerintah.

Ketua Komisi IV itu meminta, agar agent jangan berdagang  mencari keuntungan lebih dari Bansos ini. 

"Mereka ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan Bansos, maka jangan kemudian mengutamakan unsur profitnya, tapi harus menguntungkan aspek sosial dan pelayanannya kepada KPM," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Manajer Pemasaran BNI 46 Bondowoso, Bambang Susilo, mengaku akan menambah kekurangan agen penyalur BNT di Bondowoso.

"Ke depan kami akan meningkatkan kualitas agen sesuai aturan Permensos, agar pelayanan kepada masyarakat optimal," ujarnya.

Dia menuturkan, persyarat mendirikan agen yang pasti harus memiliki toko sembako, kuat permodalan, karena akan melayani masyarakat, dan asesmennya BNI masuk.

"Soal agen kedepan, kami akan diperbaiki kekurangannya," tutupnya.