Gegara PP 54/2017 di Seleksi Direksi PDAM, Walikota Eri Minta Maaf Pada Anak Muda

Wali Kota Eri usai rapat di kantor PDAM Surya Sembada Surabaya/RMOLJatim
Wali Kota Eri usai rapat di kantor PDAM Surya Sembada Surabaya/RMOLJatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta maaf kepada seluruh pemuda yang memiliki kemampuan namun terkendala dengan batasan umur. 


Permintaan maaf itu dilakukan Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini lantaran para pemuda tidak dapat mendaftar sebagai peserta calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada.

Pemicunya yakni pihak Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya memunculkan aturan baru terkait batasan umur minimal 35 tahun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 tahun 2017.

Meski demikian, sebagai seorang pemimpin, ia sebenarnya mengaku ingin memberikan kesempatan kepada pemuda-pemuda potensial tersebut. 

"Saya minta maaf untuk pemuda-pemuda yang potensial dan hebat tidak bisa mengikuti seleksi karena batas umur minimal itu, meskipun sebenarnya sebagai pemimpin saya harus memberikan kesempatan pemuda potensial," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/9) lalu.

Karena bagi dia, para pemuda itu mendaftar bukan karena mencari jabatan dan mengandalkan siapa di belakangnya. 

Tapi, karena memang mereka mendaftar berdasarkan kemampuannya.

"Karena pemuda-pemuda potensial ini mendaftar bukan karena mencari-cari jabatan dan mengandalkan siapa di belakangnya, tapi karena kemampuannya. Namun, hanya karena batasan umur di PP saja yang membuat mereka harus tertutup kesempatannya untuk berkompetisi," ujarnya.

Karenanya, dalam masa perpanjangan seleksi yang ke tiga ini, Wali Kota Eri juga meminta dan mempersilakan kepada seluruh pegawai PDAM mulai dari jajaran manager hingga staf yang memenuhi persyaratan, agar ikut mendaftar seleksi Calon Direksi PDAM.

"Tadi saya sampaikan kepada Dewas PDAM, saya tandatangani pengumumannya bahwa semua pegawai yang memenuhi persyaratan wajib untuk mengikuti seleksi. Tidak perlu sungkan," pintanya.

Meski demikian, Wali Kota Eri juga memastikan, pendaftar calon Direksi PDAM yang sebelumnya, sudah memenuhi semua persyaratan yang tercantum pada PP No 54 Tahun 2017. 

Artinya, peserta sebelumnya tetap akan lanjut ke tahapan selanjutnya, yaitu Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK). 

“Kalau mereka memenuhi semua persyaratan yang ada tetap melanjutkan ke tahap selanjutnya, sembari menunggu pendaftar lainnya,” ungkap dia.

Wali Kota Eri juga berharap, nantinya, siapapun yang menjadi Dirut PDAM harus mengutamakan kepentingan warga Surabaya terlebih dahulu. 

Ia ingin, tidak ada lagi wilayah di Kota Pahlawan yang tidak teraliri aliran air PDAM.

“Dalam waktu satu tahun ke depan investasinya harus digunakan untuk seluruh warga Surabaya. Tidak ada lagi wilayah di Surabaya yang tidak teraliri air PDAM. Kalau ada direksi yang terpilih, nanti kita minta buat pakta integritas, jadi kalau dia tidak menjalankan itu, maka dia bersedia untuk mengundurkan diri dan dicopot dari jabatannya,” pungkasnya.