Aset Pemkot yang Diselamatkan Kejari Surabaya Bakal Digunakan Kepentingan Masyarakat

Wali Kota Eri memberikan penghargaan kepada Jaksa Demy Febriana/RMOLJatim
Wali Kota Eri memberikan penghargaan kepada Jaksa Demy Febriana/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254, Surabaya.


Aset itu adalah tanah dan bangunan milik pemkot seluas 194,82 meter persegi yang nilainya sekitar Rp 3 miliar.

Aset negara di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254, Surabaya itu apabila dinominalkan, aset berupa tanah dan bangunan seluas 194 meter persegi itu nilainya sekitar Rp 3 miliar.

"Tapi saya yakin (nilainya) lebih, karena harga pasar di Surabaya jauh lebih tinggi daripada harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (17/9).

Karena lokasinya berada di dekat Jalan Raya, Wali Kota Eri pun berencana memanfaatkan aset tersebut sebagai kantor kelurahan atau tempat pelayanan masyarakat. 

Sehingga, lokasinya lebih strategis karena berada di dekat Jalan Raya.

"Dengan kembalinya aset itu ke pemerintah kota, maka akan kita manfaatkan untuk kantor, kelurahan, atau pelayanan ke masyarakat. Sehingga pelayanan masyarakat kita ada di tepi jalan, bukan di dalam kampung lagi," pungkasnya.

Seperti diberitakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Anton Delianto beserta jajarannya. 

Acara pemberian penghargaan ini berlangsung di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Jum'at (17/9).

Penghargaan ini diberikan karena jajaran Kejari Surabaya telah membantu pemkot dalam menyelamatkan aset negara di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254, Surabaya.

Nah untuk itu Wali Kota Eri juga menyampaikan terima kasih kepada Kajari Surabaya bersama jajarannya. 

Sebab, berkat bantuan maupun pendampingan hukum yang diberikan, aset yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga itu akhirnya kembali ke negara.

"Saya matur nuwun (terima kasih) kepada Pak Kajari dan jajarannya, karena ini bukan yang pertama, tapi beberapa kalinya. Sehingga aset-aset pemkot bisa dinikmati kembali oleh masyarakat Surabaya," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (17/9).

Meski demikian, Wali Kota Eri memastikan bakal terus berupaya untuk menyelamatkan aset-aset lain yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga. 

Tentunya dalam upaya penyelamatan aset itu pihaknya bakal kembali meminta arahan dan pendampingan hukum Kejari Surabaya.

"Kami juga mohon izin ke Pak Kajari karena masih banyak aset yang akan kami sampaikan ke beliaunya, mohon arahan dan pendampingan. Sehingga aset negara itu kami harapkan bisa kembali untuk digunakan semaksimal mungkin bagi warga Kota Surabaya," pungkasnya.