Pemuda di Jember Ini Cabuli Gadis SMA, Begini Modusnya

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari di ruang kerjanya/RMOLJatim
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari di ruang kerjanya/RMOLJatim

Peristiwa pencabulan yang dialami siswi SMA di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember berakhir ditangan Polisi setelah keluarga korban melapor.


Dari laporan itu, Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan ZA (21), Warga Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Jember.

"Kasus hubungan terlarang terhadap siswi tersebut berawal dari perkenalan tersangka dengan korban di Facebook," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (17/9).

Diungkapkan Iptu Diyah Vita, tersangka ZA mulai mengintai korban yang masih gadis dibawah umur ini saat berselancar di media sosial, melalui jejaring sosial pertemanan Facebook. Dia media sosial tersangka adalah sesosok pria lembut, yang menaruh perhatian terhadap korban. Karena itu, korban juga menaruh hati, terhadap tersangka sehingga hubungan pertemanan di Facebook semakin intens. Semakin lama hukuman pertemanan meningkat menjadi hubungan, yang spesial. Dengan bujuk rayunya tersangka, berhasil mendapatkan nomor HP korban.

"Setelah mendapatkan nomor Hpnya, pada 27 Mei 2021, tersangka menelpon korban, untuk berkunjung ke rumahnya dan mengajaknya jalan-jalan ke Alun-alun Taman Kota Tanggul," kata Polwan yang berhasil mengantarkan Satreskrim Polres Jember mendapatkan penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak. 

Saat berkunjung ke rumah korban, ZA mengajak jalan-jalan ke tempat yang di janjikan. Namun korban tidak dibawa ke tempat romantis yang dijanjikan, tapi dibawa  ke rumahnya di Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Jember. Seperti yang dilakukan korban, ZA juga memperkenalkan korban kepada orang tuanya.

Usai perkenalan ini, adalah awal petaka, yang menimpa korban. Korban dibujuk dan dirayu, sehingga korban kehilangan mahkota kegadisannya. Dirumah tersangka, korban direnggut kegadisannya. Bahkan Adegan mesum itu, direkam oleh pelaku, dijadikan alat mengancam korban, jika tidak bersedia melayani nafsu bejatnya. 

"Jika korban menolak melakukan hubungan badan, tersangka mengancam akan menyebabkan video mesumnya,"kata Vita.

Dengan berbekal video tersebut, ZA berkali-kali mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Terakhir kali hubungan korban dengan tersangka, mulai renggang, terlebih Tersangka mendengar korban sedang dekat dengan pria lain. Tersangka kembali mengancam, akan menyebarkan videonya. 

"Kali ini pelaku mengunggah gambar screenshot video itu, melalui story WhatsApp tersangka,"ucapnya. 

Melalui story WA itu, orang tuanya mengetahui bahwa putrinya telah dinodai, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Jember. 

Sedangkan korban, mengaku tidak mengetahui pasti perekaman video itu. Sebab, pada malam pertama perkenalan itu, pelaku memberikan minuman, selanjutnya tidak sadarkan diri. Setelah sadar, dia sudah tidak berbusana. 

Setelah menerima laporan itu, anggota unit PPA Polres Jember, langsung menyelidiki dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu, mulai dari memeriksa saksi dan membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Setelah polisi menerima lembaran hasil visum dari rumah sakit keluar, saat itu juga langsung menangkap ZA di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat yang berstatus duda muda itu, dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.