Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021, tentang Dana Abadi Pesantren, dirayakan dengan sukacita oleh sejumlah Pondok pesantren Jember, diantaranya Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum (IBU) Pakusari Kabupaten Jember.
- Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Penjualan Burung Dilindungi dari Papua
- Tekan Kasus Penyebaran Covid-19 Bupati Gresik Bagikan 500 Ribu Masker
- Panglima TNI Dan Kapolri Beri Semangat Satgas Nemangkawi Papua
Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, sejumlah kyai dan ustadz di pesantren IBU melepas ratusan balon, dengan banner bertuliskan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan PKB, yang menjadi garda terdepan mengawal lahirnya undang-undang Pesantren dan Perpres Nomor 82 tahun 2021.
Pelepasan Balon ini, dilakukan ketua DPC PKB Jember, HM. Ayub Junaidi bersama Pengasuh Ponpes IBU, KH Muhammad Hafidzi Holis, disaksikan ribuan santri serta wali santri, di Pondok Pesantren IBU, Sabtu ( 18/9) pagi.
"Ini sebagai ungkapan rasa syukur Kepada Allah SWT dan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan PKB," kata Kepala Sekolah MI IBU Pakusari, Hariyanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dia berharap kehadiran Perpres ini, bisa membawa manfaat kepada pesantren dan kemajuan para santri. Sebab, selama puluhan tahun, baru di pemerintahan Presiden Jokowi, lembaga pendidikan pesantren mendapatkan pengakuan pemerintah. Dengan demikian, lembaga pendidikan pesantren memiliki posisi yang setara dengan pendidikan formal lainnya.
Sedangkan Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi menjelaskan, kehadiran Undang-Undang pesantren dan Perpres nomor 82 tahun 2021 adalah bentuk pengakuan formal pemerintah terhadap keberadaan lembaga pendidikan pesantren di Indonesia. Lembaga pendidikan pesantren, yang selama ini tidak mendapatkan alokasi anggaran pemerintah.
"Dengan adanya Perpres ini, sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah, untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi pesantren," usai melepas balon untuk perayaan dan tasyakuran Perpres nomor 82 Tahun 2021 ini.
Ayub mengintruksikan kepada Fraksi PKB Di DPRD Jember untuk mengajukan Perda inisiatif, guna mengawal implementasi Perpres tentang Dana Abadi pesantren.
"Insyaallah Perda inisiatif tersebut, bisa diajukan tahun depan (2022), untuk menindaklanjuti dan implementasi Undang-undang dan Perpres Nomor 82 ini," tegas Ayub.
"Yang penting, ada implementasinya, bukan hanya kebijakan di atas kertas," sambungnya.
Karena itu, dia meminta kepala daerah, sudah mengimplementasikan Perpres tersebut, pada Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PAPBD) 2021.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati, berharap sudah bisa menganggarkan untuk pesantren," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi pesantren. Dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren.
- Wali Kota Malang Berikan Bantuan Penyandang Disabilitas saat Sambang Warga
- Lantik Pejabat Baru Dinas Kominfo, Bupati Hanindhito: Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan
- Akhir Tahun 2021, Ratusan Pejabat Adminstrasi Pemkab Jember Dilantik Jadi Pejabat Fungsional