Empat Fraksi Minta Bupati Kaji Ulang Proyek Tahun Jamak

Rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS PAPBD 2021/RMOLJatim
Rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS PAPBD 2021/RMOLJatim

DPRD Kabupaten Situbondo Jawa Timur, kembali menggelar rapat paripurna, Senin (20/9). Kali ini, wakil rakyat itu mengagendakan pengesahan nota kesepakatan kebijakan KUA PPAS, Perubahan APBD 2021.


Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Khoirani itu, ada empat fraksi diantaranya fraksi PPP, fraksi GIS, fraksi Partai Demokrat, serta fraksi PDI Perjuangan, yang memberikan sejumlah catatan untuk Bupati Karna Suswandi. Salah satunya menyoroti rencana pembangunan proyek tahun jamak, yang dinilai cacat hukum jika dianggarkan dalam PAPBD 2021.

"Proyek tahun jamak yang rencananya masuk dalam PAPBD tahun 2021, bertentangan dengan Perpres nomor 12 tahun 2021, Pasal 27 ayat (12) yang mengatur terkait pekerjaan penyelesaian lebih dari satu tahun anggaran," terang juru bicara empat fraksi, Ningsih.

Selanjutnya, juru bicara ini juga menyampaikan pendapatnya terkait perlu segera direalisasikan terbentuknya mall pelayanan publik, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Termasuk peningkatan dukungan Inspektorat yang fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan ASN.

"Yang ke empat, agar OPD yang sampai saat ini masih terdapat lowongan jabatan, segera mengadakan pengisian jabatan sesuai mekanisme yang ada. Dari berbagai kajian diatas, kami empat fraksi berharap agar kajian dan pendapat ini, betul diperhatikan dan dilaksanakan. Dengan demikian, empat fraksi mendungkan nota kesepakatan KUA PPAS," tutup pokitisi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Khoirani menegaskan, dengan selesainya penandatanganan itu, maka pengesahan P-APBD tahun 2021 bisa dilakukan tepat waktu yaitu tanggal 27 September 2021.

"Dengan demikian, sesuai Pasal 169 dan Pasal 170 ayat (1) peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa kegiatan ini menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD dan DPPA-SKPD," ujar Khoirani.

Masih menurut mantan Wakil Ketua Muslimat NU tersebut, jika saat ini fokus pemerintah daerah dalam perubahan RKPD tahun 2021, adalah mempercepat pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat. Dimana hal itu dituangkan dalam empat program prioritas.

“Yaitu, penguatan produktifitas ekonomi lokal, penyiapan infrastuktur penunjang pusat pertumbuhan ekonomi baru, penguatan layanan kesehatan dan mekanisme distribusi bansos. Kemudian inovasi teknologi dalam rangka percepatan layanan publik,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana merealisasikan dana pinjaman sebesar Rp 250 miliar pada PAPBD 2021. Tujuannya, agar pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 bisa segera tertangani.

Namun rencana itu justru mendapatkan catatan dari empat fraksi yang dahulu merupakan partai pengusungnya, dengan alasan, jika dana pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dilaksanakan secara jamak di PAPBD, dinilai melanggar aturan.