Kisruh Calon Anggota BPK, Boyamin Akan Ajukan JR ke MK

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Polemik yang dipicu oleh lolosnya I Nyoman Adnyana dalam proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan parlemen atas diloloskannya Nyoman Adnyana, lantaran yang bersangkutan belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai pejabat anggaran negara.


Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, dalam acara FGD Obor Muda, bertajuk "Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021", Minggu malam (19/9).

"Ya saya, kami, akan mengajukan judicial review (JR) ke MK dengan format seperti yang pernah dulu saya mengajukan JR zaman Pak Antasari Azhar, seorang jaksa diperiksa polisi harus izin tertulis dari Jaksa Agung, dan saya meminta waktu itu untuk dibatalkan,” kata Boyamin, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Ia mengatakan, JR yang pernah diajukannya ke MK pernah tidak dikabulkan majelis hakim, lantaran dalam kasus penangkapan Antasari Azhar, polisi tidak memiliki izin dari Jaksa Agung untuk melakukan penangkapan.

“Memang izin JA secara tertulis itu menjadi syarat formil, syarat harus. Pemeriksaan Pak Antasari Azhar dulu masih seorang jaksa, belum pensiun. Maka tanpa izin tertulis dari JA tidak sah. Itulah yang menjadikan syarat formil pemeriksaan Pak Antasari Azhar karena dia diperiksa oleh polisi tanpa izin tettulis dari JA,” paparnya.

“Itu untuk menghindari konflik kepentingan sehingga sepanjang dijamin tidak ada kepentingan misalnya surat pernyataan maka itu diperbolehkan. Nah kalau ini saya ajukan dan nanti oleh MK ditolak maka ya kembali syarat formil itu tidak bisa dimaknai macem-macem,” tambahnya.

Dia mengurai dalam proses seleksi di Komisi XI DPR RI, Nyoman Adnyana sempat menyatakan bahwa dia berani maju karena mengaku mampu menjamin tidak ada konflik kepentingan. Sementara MK pernah memaknai pasal 13 huruf J itu adalah supaya menghindari konflik kepentingan.

"Nyoman Adnyana menyatakan dirinya sudah tidak ada konflik kepentingan maka tidak ada masalah selama dia menjabat sebagai Kepala cabang bea cukai Manado, dengan demikian dia merasa tidak melanggar UU itu dari sisi makna, padahal ini kan pasal yang tidak bisa dimaknai lagi, lah wong syarat formil seperti saya katakan ijazah dan umur tadi,” ujarnya.

"Sepanjang tidak dimaknai bahwa syarat dua tahun menjabat anggaran itu dalam rangka untuk menghindari konflik kepentingan dan sepanjang dijamin tidak melakukan konflik kepentingan maka pejabat yang bersangkutan bisa dipilih menjadi anggota BPK,” tandasnya.