Pasutri Asal Surabaya Edarkan Sabu Ditangkap di Tuban

Pasutri pengedar sabu/Ist
Pasutri pengedar sabu/Ist

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Surabaya menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya menjalankan aksinya dengan cara berpindah-pindah dari hotel satu ke hotel lain. Akhirnya, petualangan Pasutri ini berakhir di Tuban.


Keduanya ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Tuban ketika hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Puri Indah, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pasutri yang diamankan itu berinisial EW (45) dan si perempuan GT (44) merupakan warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kini keduanya meringkuk di sel tahanan dan masih menjalani pemeriksaan marathon di Mapolres Tuban.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/9).

Kasus tersebut berhasil dibongkar anggota dalam operasi tumpas narkoba semeru 2021. Serta pengungkap kasus narkotika ini juga berdasarkan informasi dan pengembangan dari Surabaya.

“Pengembangan dari Surabaya, dan tersangka standby di hotel,” ungkap AKP Daky panggilan akrab Kasat Narkoba Polres Tuban.

Mendapatkan informasi itu, anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Alhasil, anggota mengetahui pelaku tengah mengantarkan paket sabu kepada pelanggannya dan berhasil diamankan di lokasi kejadian.

“Ditangkap ketika mengantar (paket sabu, red) ke pelanggan,” ungkap AKP Daky.

Selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar. Diantaranya, dua poket sabu masing-masing seberat 0,39 gram dan 0,36 gram.

Kemudian juga diamankan satu buah pipet kaca yang berisikan narkotika sabu seberat 2,17 gram, satu skrop plastik putih yang didalamnya terdapat tisu yang berisikan sisa sabu 0,43 gram, satu timbangan digital warna silver, dan lainnya. Barang bukti obat terlarang tersebut di simpan pelaku di salah satu kamar hotel yang ada di Tuban.

“Barang bukti diakui di simpan di kamar hotel,” jelas Kasat Narkoba Polres Tuban.

Atas perbuatannya, AKP Daky menjelaskan bahwa pasutri asal Surabaya itu dikenakan pasal 112 ( 1 ) Jo pasal 132, pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tambah AKP Daky.

Sebatas diketahui, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap 6 kasus dengan barang bukti sebanyak 22,68 gram sabu atau setara Rp 40.824.000 dalam operasi tumpas narkoba semeru yang digelar mulai tanggal 1 – 12 September 2021. Dari kasus itu, anggota berhasil mengamankan 8 pelaku yang terdiri 6 laki-laki dan 2 perempuan.

“Tersangka ada 8 orang, diantaranya 6 sebagai pengedar dan 2 pengguna,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Darman, dalam jumpa pers di halaman Mapolres setempat.

Lebih lanjut, enam pengedar yang diamankan ini diantaranya ada dua pasangan suami istri (pasutri). Kemudahan, para pelaku mengedarkan sabu-sabu kepada pemakai yang sudah bekerja.

“Sasarannya (peredaran narkoba di Tuban) adalah orang yang sudah bekerja,” pungkasnya.