Profesinya Dihina dan Diajak Duel Oleh Pemabuk, Wartawan di Situbondo Pilih Tempuh Jalur Hukum

Tolak Imam, wartawan Memo X mengadu polisi/RMOLJatim
Tolak Imam, wartawan Memo X mengadu polisi/RMOLJatim

Lantaran diancam hendak dianiaya hingga menantang untuk duel, bahkan menghina profesinya, salah satu wartawan koran harian di Situbondo, Tolak Imam, melaporkan pria berinisial YD ke Polres setempat, Senin (20/9).


Imam terpaksa mengambil langkah hukum, lantaran dirinya tidak terima profesi jurnalisnya dihina. Menurutnya, kejadian itu dipicu lantaran adanya aksi premanisme yang dilakukan oleh YD dan teman-temannya terhadap dirinya.

"Saya bertemu secara tidak sengaja di Desa Kotakan, saat itu dia bersama temannya mendekati saya dan meminta uang. Karena uang itu hendak digunakan membeli miras, saya bilang tidak punya uang. Eh dia ngancam bahkan bilang profesi wartawan itu kotor," beber Imam usai melayangkan laporannya.

Masih menurut Imam, tidak sampai disitu, YD bersama kawan-kawannya terus mengeluarkan kata-kata kotor, bahkan mengajaknya duel. Karena tahu lawannya terpengaruh minuman keras, dirinya memilih mengalah.

"Saya sebenarnya tidak mau melakukan langkah hukum, tetapi tidak ada itikad baik dari mereka untuk meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatan yang mengarah ke premanisme. Ya terpaksa kami laporkan, apalagi mereka menghina profesi kami sebagai jurnalis," tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

"Kami akan mendalami itu. Saksi-saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Masih menurut Soetrisno, pihaknya meminta agar para wartawan yang bertugas di wilayah Situbondo untuk menahan emosi, dan tidak main hakim sendiri terhadap YD yang sudah diadukan pada Polisi.

"Pasal yang disangkakan ialah Pasal 310 KUHP, tentang pencemaran nama baik. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara," tutupnya.


ikuti update rmoljatim di google news