Demi Menjaga Marwah Penegakan Hukum, MA Harus Tolak Judicial Review Kubu Moeldoko

Moeldoko berpidato usai melakukan kegiatan yang diklaim sepihak sebagai Kongres Luar Biasa P(KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara/Net
Moeldoko berpidato usai melakukan kegiatan yang diklaim sepihak sebagai Kongres Luar Biasa P(KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara/Net

Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat (PD) kubu AHY ke Mahkamah Agung (MA). Banyak pihak menyoroti langkah ini lantaran dianggap tidak lazim.


Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPP Jaringan Nusantara (DPP JN), Pangihutan B. Haloho mengatakan hal tersebut sangat disayangkan karena telah memaksa menabrak konstitusi dan telah mengkhianati ilmu pengetahuan.

"Sudah sangat jelas dan terang pelaksanaan kongres V Partai Demokrat tahun 2020, dengan terpilihnya ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik No 2/2011 tentang Perubahan atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik dan secara konstitusi negara juga mengakui dengan tegas dengan disahkan dan dikeluarkannya SK Kemenkumham atas hasil kongres ke V Partai Demokrat tahun 2020," beber Pangihutan, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/9).

Oleh karena itu, Pangihutan berharap agar publik memahami bahwa Mahkamah Agung (MA) merupakan tonggak utama penegakan hukum di Indonesia, kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 UU Mahkamah Agung).

"Dalam menjaga marwah penegakan hukum dan terciptanya tatanan demokrasi yang lebih baik, Mahkamah Agung Republik Indonesia perlu mengambil sikap dan langkah tegas untuk menolak Judisial Review yang diajukan tersebut agar kehormatan lembaga tetap terjaga," demikian Pangihutan.