Kasus Azis Pintu Masuk Periksa Anggota Banggar DPR RI

Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/RMOL
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/RMOL

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.


Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, KPK akan terus melakukan pengembangan atau tidak akan berhenti pada kasus suap Azis Syamsuddin saja. Penegasan ini dikatakan Firli untuk memastikan bahwa perkara pokok yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyebabkan Azis sebagai tersangka akan terus didalami.

"Semua tetap menjadi perhatian dan konsistennya KPK. (Penetapan Azis tersangka) hari ini, adalah yang telah memenuhi syarat-syarat tentang tersangka. Saya kira nanti kalau ada orang lain yang memenuhi syarat sebagai tersangka kita pasti akan sampaikan," kata Firli dalam keterangan pers penetapan dan penahanan Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9).

Termasuk kata Firli, KPK juga membuka untuk meminta keterangan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Pasalnya, saat kasus ini terjadi Azis saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI. Adapun kasus dugaan korupsi DAK Lampung Timur terjadi pada tahun 2017.

"KPK tidak pernah membatasi siapa saja (yang akan diperiksa) hal yang paling penting itu kembali lagi kepada apa arti penyidikan," kata Firli.

Sebagaimana bunyi atau arti penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan UU dalam rangka mengumpulkan barang bukti dan keterangan, sehingga membuat terangnya perkara dan ditemukan tersangka.

"Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," tekan Firli.