Pasca ditetapkannya Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar masih melakukan kajian atas kasus tersebut.
- Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tolak Banding dan Minta Segera Dieksekusi
- Besok, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penyidik KPK
- Dinilai Merusak Citra DPR, Tuntutan Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Dipertanyakan
Baca Juga
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan, kajian dan pendalaman dilakukan oleh Bidang Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar.
"Partai Golkar sedang mengkaji secara dalam dan kita akan memberikan penjelasan," kata Airlangga Hartarto di Kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu (25/9).
Namun, Airlangga memastikan pihaknya akan memberi keterangan lebih lanjut melalui Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir di Ruang Fraksi Partai Golkar DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, siang ini.
"Kita sudah menugaskan kepada saudara Adies sebagai Bakumham," demikian Airlangga sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Status Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, resmi sebagai terasangka.
KPK pun langsung melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin untuk 20 hari pertama. Azis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
- 4 Tersangka Pemberi Suap di Ditjen Perkeretaapian Dilimpahkan ke Jaksa KPK
- Terima Aliran Dana Pokmas, JPU KPK Bakal Panggil Dua Pejabat Pemprov Jatim, Kadiskominfo dan Sekretaris PU Bina Marga
- KPK Sudah Proses Hukum 12 LHA PPATK Transaksi Mencurigakan, Mayoritas Pegawai Kemenkeu