Pasca ditetapkannya Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar masih melakukan kajian atas kasus tersebut.
- Azis Syamsuddin Muncul di Acara Golkar, Sudah Bebas dari Tahanan?
- Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tolak Banding dan Minta Segera Dieksekusi
- Besok, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penyidik KPK
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan, kajian dan pendalaman dilakukan oleh Bidang Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar.
"Partai Golkar sedang mengkaji secara dalam dan kita akan memberikan penjelasan," kata Airlangga Hartarto di Kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu (25/9).
Namun, Airlangga memastikan pihaknya akan memberi keterangan lebih lanjut melalui Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir di Ruang Fraksi Partai Golkar DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, siang ini.
"Kita sudah menugaskan kepada saudara Adies sebagai Bakumham," demikian Airlangga sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Status Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, resmi sebagai terasangka.
KPK pun langsung melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin untuk 20 hari pertama. Azis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Apresiasi Sayembara Maruarar Sirait Rp 8 Miliar Temukan Harun Masiku
- KPK Menang Lagi Lawan Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Penyidikan Jalan Terus
- Sah! Bahlil Lahadalia Resmi Terima SK Kepengurusan Lengkap Partai Golkar dari Kemenkumham