Perkara Suap Pejabat Ditjen Pajak, KPK Diminta Garap Tiga Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Dugaan keterlibatan petinggi tiga perusahaan dalam perkara suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani harus diusut hingga tuntas.


Dalam fakta persidangan, mencuat nama pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Mumin Ali Gunawan serta General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP), Lim Poh Cing.

Kemudian pada persidangan Senin (4/10), pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam disebut meminta konsultan pajak, Agus Susetyo mengondisikan pengurangan nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) perusahannya.

Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch, Akbar Hidayatullah berharap fakta persidangan tersebut ditindaklanjuti dan meminta pimpinan KPK tidak segan menjerat siapa pun yang terlibat.

"Untuk korporasi, harus dilakukan penyidikan secara mendalam dan menyeluruh. Apabila benar melawan hukum, maka dapat dibubarkan dan orang-orang yang melakukan praktik tax evasion dijerat pidana," kata Akbar kepada wartawan, Rabu (6/10).

Pengurangan kewajiban wajib pajak atau kelebihan bayar pajak (restitusi), kata dia, memang salah satu praktik tax evasion yang sering terjadi. "Sebab oknum otoritas pajak bermain dengan diskresi-diskresi di situ," jelasnya.

Karena itu, menurut Akbar, keterlibatan korporasi harus ditelisik lebih dalam. Apalagi, pemidaan korporasi bukanlah hal baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk oleh KPK.

“Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat, tidak ada alasan bagi KPK meminta pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada tebang pilih dan kita harap persamaan di depan hukum dipegang aparatur penegak hukum,” tutupnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.