Tuntut Penerapan Upah Berkeadilan, FSPMI Demo Gedung DPRD Jatim

Aksi demo di DPRD/RMOLJatim
Aksi demo di DPRD/RMOLJatim

Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrsi di gedung DPRD Jawa Timur.


Dalam aksinya itu, mereka meminta agar pemerintah menerapkan kebijakan upah berkeadilan pada pembahasan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 22 mendatang.

"Kita ingatkan beneran pemerintah menetapkan upah berkeadilan. Jangan disamarstakan dengan sistem yang baru kalau diterapkan baru lima tahun dan ini sangat berbahaya," kata koordinator aksi Jazuli, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (14/10).

Jazuli juga menyorotoli tentang penerbitan PP No 36 tahun 2021 yang dinilai merugikan kaum buruh. Dikatakan dia, dalam aturan tersebut berpotensi kenaikan UMK hanya akan terjadi lima tahunan. 

Dan semua perusahaan diperbolehkan membayar sesuai kemampuan. Kondisi itu dimungkinkan akan merugikan kaum buruh karena perusahaan bisa semena mena menerapkan upah kepada pekerjanya.

"Konsep berleadilan menurut saya bagi perushaaan yang tidak mampu kalau perusahaan tidak mampu membayar boleh membayar sesuai dengan kemampuan mereka, tapi kalau perusahaan mampu membayar jangan dipaksa untuk membayar dengan upah yang lebih rendah ini yang menjadi masalah," tambahnya.

Selain itu, para buruh juga menuntut agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa segera mengesahkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kabupaten Mojokerto 2021. Pasalnya, pembahasan UMSK 202I di kabupaten tersebut sudah selesai sejak Mei lalu.

"Bupati mojokerto sudah sejak mei 2021 meneken sejak mei 2021. Kalau tidak disahkan oleh gubernur ini saya kira sangat merugikan," tambahnya.

Dia mengancam akan turun kembali untuk demonstrasi apabila tuntutan tersebut diabaikan.