KPK Akan Tindaklanjuti Laporan Menteri Diduga Terlibat Bisnis PCR

Plt Jubir Penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL
Plt Jubir Penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait dugaan menteri berbisnis PCR, salah satunya diduga melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan.


"Kami mengkonfirmasi, benar, bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/11).

KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan.

"Tahapan ini penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada UU, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.

Sehingga kata Ali, apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Prima melalui Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal telah melaporkan dugaan menteri berbisnis PCR ke KPK pada siang tadi.

Prima meminta KPK untuk memeriksa dan mendalami terkait informasi yang sudah berkembang di media untuk memberikan penjelasan informasi kepada masyarakat.