Otak Pinjol Ilegal Berhasil Ditangkap Saat Hendak Kabur Ke Turki

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika/Ist
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika/Ist

Langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri tidak kalah cepat dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WJS yang menjadi otak di balik pinjaman online (pinjol) ilegal.


WJS ditangkap saat hendak kabur ke negara Turki. Adapun WJS alias BH alias JH ini merupakan orang yang memiliki aplikasi pinjol yang meneror ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga gantung diri.

"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/11).

WJS, dijelaskan Helmy berhasil ditangkap saat berada di ruang tunggu terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Telat beberapa menit saja, dikatakan Helmy, WJS telah naik ke dalam pesawat.

Selama mengoperasikan pinjol ilegalnya, ungkap Helmy, WJS sehari-hari tinggal di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara. WJS merupakan pemilik dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang mengelola banyak aplikasi pinjol ilegal.

"Ia berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB), melakukan rekrutmen terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP IMB, dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB," tuturnya.

Sementara itu, lanjut Helmy, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti dari WJS. Misalnya seperti bukti percakapan WeChat hingga hp dan laptop.

"Ditemukan petunjuk berupa screen shot percakapan WeChat yang menerangkan bahwa WJS mengakui dirinya sebagai penanggung jawab pada payment gateway Flinpay dan pemilik sebagian saham pada payment gateway Flinpay," imbuh Helmy.